![]() |
Gambar: Risda Ibrahim, Ketum Kohati HMI Koorkom Universitas Ibnu Khaldun Jakarta |
Morotainews.com - Jakarta - Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati HMI) Koorkom Univeristas Ibnu Chaldun (UIC), Risda Ibrahim angkat bicara mengenai meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini mencuat di berbagai media.
Baru-baru ini seorang siswi SMP berusia 15 tahun di desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mengalami tindakan kekerasan seksual oleh belasan pria dewasa dua di antaranya adalah guru sejak SD hingga SMP
Kasus ini terungkap ketika orang tua siswi tersebut melihat ada perubahan di bagian tubuh korban. Kaskus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan Nomor: STPL/197/IV2025/SPKT.
Menurut Risda Ibrahim yang juga sebagai putri kandung Desa Bibinoi, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang tak hanya merusak fisik dan psikologis anak, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
"Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh ditoleransi." Ujar Risda Ibrahim pada Minggu, (6/April/2025)
Sebagaimana dalam peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan terhadap perempuan dan anak, lembaga yang peduli terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Kohati HMI menilai bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama di setiap aspek kebijakan negara. ketua Kohati, Risda Ibrahim juga menegaskan bahwa untuk mencegah kekerasan seksual, langkah preventif yang paling efektif adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sejak dini.
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan pendidikan karakter yang lebih kuat, tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga untuk orang dewasa, guna agar kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir," tegas Risda Ibrahim.
Tak hanya fokus pada penanganan, Kohati HMI juga mendorong agar hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan dengan hukuman yang berat supaya dapat memberikan efek jera.
"Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Agar ada efek jera yang dapat mencegah pelaku lainnya berbuat tindakan tersebut" tambah Risda Ibrahim.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 Jo pasal 102 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang tugas dan tupoksi kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Melindunginya, Mengayomi dan Melayani serta wajib melakukan rangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Maka dalam hal ini Kapolres Halmahera Selatan, sebagai pihak yang berwenang agar mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Untuk itu harapan penuh kami kepada Kapolres Halmahera Selatan selaku pihak yang berwenang dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan supremasi Hukum untuk menjaga stabilitas keamanan dalam masyarakat." Imbunya
Dalam kesempatan tersebut, Risda Ibrahim mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua atau keluarga terdekat untuk lebih aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak di sekitar mereka. Ia menegaskan bahwa membangun kesadaran bersama untuk melawan kekerasan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama.
"Korps HMI - Wati akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjalankan supremasi hukum untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, dan kami mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi mereka. Dengan langkah bersama, kita bisa menciptakan Indonesia yang lebih baik dan lebih aman bagi generasi mendatang," pungkas Risda.
"Melalui pernyataan ini, Ketua Umum Kohati HMI Koorkom Univeristas Ibnu chaldun jakarta (UIC) Risda Ibrahim, berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara maksimal." Tutup Risda