![]() |
Gambar: Istimewa |
Morotainews.com - Jakarta – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat-DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menerbitkan sprindik kasus relokasi RS Pratama Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disuarakan oleh Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat. DKI Jakarta (Semaindo), Selasa (11/3) di depan Kantor KPK-RI, Setiabudi, Jakarta.
Ketua Semaindo, Sahrir Jamsin dalam orasinya menuntut KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memulai penyelidikan terhadap Novelhens Sakalaty, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat yang diduga kuat terlibat dalam praktik kotor pemindahan RS Pratama.
"Pemindahan RS Pratama ini bukan hanya pengkhianatan terhadap hak masyarakat Loloda atas layanan kesehatan, tetapi juga dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan elite kekuasaan. Kami tidak akan tinggal diam! KPK harus bertindak tegas," tegas Sahrir dalam orasinya.
Sahrir melanjutkan, bahwa bukti-bukti manipulasi dan dugaan korupsi berdasarkan dokumen resmi DAK Kesehatan Tahun Anggaran 2024, pembangunan RS Pratama seharusnya dilakukan di Kecamatan Loloda dengan anggaran yang tak kecil.
"Pembangunan RS Pratama yang dibangun menelan anggaran Rp 42.949.393.871 dan dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra, ditambah proyek air bersih sebagai penunjang sebesar Rp 983.320.000," jelasnya.
Namun, dalam kenyataannya menurut Sahrir, RS Pratama dibangun di Kecamatan Ibu, padahal seluruh berkas administrasi dan perencanaan awal menunjukkan lokasi proyek seharusnya di Loloda. Olehnya Semaindo menduga, adanya manipulasi data, rekayasa dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
"Adapun dokumen yang menguatkan dugaan penyimpangan, seperti Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 (25 Maret 2024) tentang usulan perubahan lokasi RS Pratama, Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024), rapat pembahasan relokasi RS Pratama, Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024 (3 Mei 2024), permohonan perubahan lokasi RS Pratama, serta Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 02.05.30/09/2024 (7 Juni 2024)," urai Sahrir lantang.
Menurut Sahrir, banyak aturan yang dilanggar, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Serta ketentuan DAK Fisik Kesehatan yang mewajibkan persetujuan pemerintah pusat untuk perubahan lokasi proyek.
"Kami mendesak KPK RI segera menerbitkan Sprindik dan memulai penyidikan terhadap Novelhens Sakalaty. Selain itu, kami juga meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus pemindahan RS Pratama yang diduga merugikan negara dan masyarakat, mendesak Kementerian Kesehatan RI agar segera melaporkan Novelhens Sakalaty ke KPK," ucapnya.
Diakhir orasinya, Sahrir yang juga mahasiswa semester akhir Universitas Trilogi Jakarta ini menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Jika KPK tidak segera mengambil langkah hukum, Semaindo berjanji akan melakukan demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
"Ini bukan saja soal pemindahan RS, ini soal keadilan yang terus-menerus dikorbankan demi kepentingan segelintir elite. Kami akan terus bergerak sampai keadilan ditegakkan," tegas Sahrir mengakhiri.