![]() |
Gambar: Rahmat Firdausi S.H.,M.H |
Morotainrws.com - Malut - Akademisi Rahmat Firdaus S.H.,M.H menyoroti kasus dugaan izasa palsu yang hingga kini menjadi ambigu. Pasalnya, kasus dugaan izasah palsu yang menyeret Kades Jere yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga tahap 1 pelimpahan berkas ke Kejari Halut terkesan jalan ditempat tidak ada perkembangan. Hal itu, membuat warga yang sebagai pelapor merasa tidak puas untuk menuntut keadilan melalui penanganan kasus oleh pihak Polres dan Kejari.
Tindak Pidana pemalsuan dokumen berupa izasah palsu yang dilakukan kades jere baru tahun 2019 pada saat pencalonan Pilkades, hasil penyidiknan oleh polres Halut berdasarkan prosedur pemeriksaanya saiful mustika di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan kesimpulan Gelar perkara. Anenya, ketika sudah pelimpahan Berkas tahap I dikejaksaan sampai saat ini, tidak ada progres perkembangan kasus, bahkan tidak kepastian hukum sampai saat ini.
Rahmat mempersoalkan terkait proses penanganan kasus tersebut yang terbilang sangat lambat padahal Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. Ucap Rahmat
berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku UtaraSKHUN dengan nomor seri 27 PC 0200177 atas nama SM alias Saiful serta 09-27-02-02-116 yang digunakan sebagai persyaratan calon Kades nama Sukri Malan dan Ijazah Paket C & SKHUN nomor seri 27 PC 0200173 serta nomor peserta 09-27-02-02-110 atas nama Saiful, sehingga Samsudin Jumat, S.Pdi menggunakan SKHUN nomor seri 27 PC 0200177 dan nomor peserta 09-27-02-02-116 milik Sukri Malan menggantikan nama dan tanggal lahir atas nama SM alias Saiful dan menggunakan ijazah dan SKHUN yang dipalsukan untuk calon kades
Rahmat kemudian mengajak masyarakan serta mahasiswa untuk terus mempresur masalah tersebut hingga tuntas. No viral No Justice. Tutup rahmat