![]() |
Gambar: Simbulis Menjadi tahanan KPK |
Morotainews.com - Jakarta – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat secara resmi melaporkan dugaan korupsi besar-besaran di Dinas Kesehatan Halmahera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mencakup berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam laporan yang diserahkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, SEMAINDO menyoroti beberapa kasus utama, di antaranya:
Penyimpangan anggaran Rp6,5 miliar yang digunakan untuk membayar pegawai Non-ASN tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengadaan obat senilai Rp2,2 miliar yang hingga kini belum terselesaikan sejak 2022.
Pembelian alat kesehatan bekas menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 dengan anggaran Rp1,2 miliar, yang diduga dilakukan tanpa standar prosedur.
Pemindahan sepihak proyek Rumah Sakit Pratama dari Loloda ke Ibu yang terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Proyek air bersih fiktif senilai hampir Rp1 miliar, meskipun rumah sakit yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek ini belum dibangun.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor kesehatan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan.
"Kami mendesak KPK segera turun tangan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Uang rakyat jangan terus-menerus dirampok oleh elite birokrasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Sahrir usai menyerahkan laporan.
SEMAINDO menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan, mengaudit seluruh proyek di bawah Dinas Kesehatan Halmahera Barat, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
"Jika kasus ini tidak segera ditindak, kami akan melakukan aksi lebih besar dan menggiring isu ini ke tingkat nasional," tambahnya.
Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Halmahera Barat, di mana sebelumnya sejumlah pejabat juga telah disorot dalam berbagai skandal keuangan. SEMAINDO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi.