![]() |
Gambar: Masa aksi didepan gedung Graha Pertamina |
Morotainews.com - Jakarta - Hari ini Selasa, 25 Februari 2025 sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) datang melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Graha Pertamina di Jl. Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.
Rahmat Djimbula, selaku Koordinator Aksi mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan aksi perdana yang dilakukan untuk mengawal issue kontroversial yang saat ini sedang hangat di masyarakat, terkait Penunjukan Direktur Utama PT. Pertamina Simon Aloysius oleh Menteri BUMN dalam RUPS.
Yang mana lanjut Rahmat, bahwa penunjukkan itu dianggap telah melanggar regulasi yang berlaku, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Yang intinya Petugas Partai Politik tidak boleh menjadi Direktur Utama PT. Pertamina.
Kami juga menyoroti penunjukan Komisaris Utama PT. Pertamina Mochamad Iriawan alias Iwan Bule oleh Menteri BUMN Bpk. Erick Tohir. Penunjukan kedua orang ini menurut kami telah melanggar Undang-Undang, dan menyakiti hati seluruh masyarakat Indonesia.
Kami menilai Menteri BUMN tidak tegas dalam menunjuk Pimpinan di PT. Pertamina, karena yang kami takutkan adalah apabila pengurus partai ditunjuk memimpin PT. Pertamina, maka sudah barang tentu kepentingan-kepentingan partai akan di bawah kedalam PT. Pertamina, dan itu sangat berbaya untuk masa depan PT. Pertamina itu sendiri.
Mereka yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) datang membawa beberapa tuntutan diantaranya:
Tuntutan:
1. Mendesak kepada Menteri BUMN Bpk. Erick Tohir segera meninjau ulang penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama dan Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero), karena disinyalir melanggar Regulasi yang berlaku.
2. Segera copot Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) karena dianggap melanggar Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Yang mana intinya adalah pengurus partai politik dilarang menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).
3. Menteri BUMN segera ambil sikap tegas karena ditakutkan adalah kepentingan Partai Gerindra dimasukkan dalam BUMN yakni PT. Pertamina (Persero) Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya