![]() |
Gambar: Sahdan Sang Kordinator Ulung |
Morotainews.com - Jakarta - 22 Februari 2025 Pemangkasan anggaran pembangunan sekolah yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
Korlap GEMMU Jakarta Sahdan mengecam keras Kebijakan dinas pendidikan provinsi maluku utara, karena kebijakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, khususnya yang terkait dengan kewajiban negara dalam menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan.
Menurut Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban menyediakan dana yang cukup untuk pendidikan dasar dan menengah, termasuk pembangunan dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan. Dalam hal ini, pemangkasan anggaran DAK tahun 2024 sebesar 10% untuk pembangunan sekolah dianggap bertentangan dengan prinsip dasar tersebut, yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan anggaran yang memadai demi memastikan akses pendidikan yang merata.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, disebutkan bahwa DAK digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan peraturan ini, pemangkasan dana sebesar 10% di beberapa sekolah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah dinilai melanggar ketentuan pengelolaan DAK yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran terhadap alokasi anggaran yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sahdan meminta agar kepala dinas pendidikan provinsi maluku utara untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut, baik secara hukum maupun moral.
Dia juga menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Senin 24 februari 2024.