Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potret Buruk Bawaslu Halsel Yg Bungkam, Pembiaran Kampanye Paslon No 3 Pada Anak Di Bawa Umur

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T01:26:37Z
Gambar: Istimewa


Morotainews.com - Jakarta - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang akan berlangsung pada 27 November yang murapakan hajatan demokrasi dalam kontestasi Demokrasi, tentu tidak lain yaitu untuk menghasilkan pemimpin di berbagai daerah, melalui hak rakyat menentukan pilihanya. 

Akan tetapi banyak problem kompetitor tabrak aturan, meski ada larangan dipaksakan melibatan anak dalam kegiatan Kampanye Politik, padahal begitu jelas dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Jelas dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. 

Kan jelas pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yang menjelaskan kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan

Problem yang miris terjadi dalam kampaye terbuka terbatas di zona 4 Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, senin (14/10/2024), Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pasangan calon no urut 3 Bassam Helmi, harusnya di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, pertanyaanya kenapa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan bungkam? 

Hal ini menjadi potret buruk yang sesungguhnya telah menampar Ketua Bawaslu RI yang pada 2023 telah mengeluarkan stetmen dengan bunyi "Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

Integritas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan hari inj kita pertanyakan, dan ini harus diseriusi, kita akan menyambangi Bawaslu RI dalam waktu dekat dengan menggelar demonstrasi untuk segera minta klarafikasi pada Bawaslu Halmahera Selatan, sekaligus meminta pada Bawaslu RI segera panggil dan evaluasi Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan anggotanya yang bungkam sampai saat ini
×
Berita Terbaru Update