Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. ANP Tabrak Aturan, Mantan PJ. Bupati Halteng dan DPRD Bungkam, Pulau Fau Dibajak Korporasi

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T12:36:12Z

Gambar: Reza A Syadik 

Morotainews.com - Jakarta - Koalisi Mahasiswa Pergerakan (Kompak) Maluku Utara (Malut) mencurigai diamnya mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah harus dipertanyakan, sebab PT. Aneka Niaga Prima (ANP) itukan jelas tabrak aturan. 


Untuk itu kompak Maluku Utara akan menggelar aksi demontrasi didepan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Menteri Bahlil Lahadalia mencabut izin PT. ANP atas dugaan tabrak aturan


Koordinator kompak M.Reza A. Syadik mengatakan bahwa Maluku Utara dalam kepungan korporasi tambang yang telah menjadi ancaman terhadap wilaya dipesisir, bahkan mengancam kelestarian alam untuk kehidupan rakyat akan hancur. 


"Jika disimak secara seksama banyak kejanggalan yang terlihat jelas terjadi sehingga menggangnguh aktivitas rakyat Maluku Utara," ujar Reza pada Kamis 12 September 2024.


Reza juga menjelaskan sudah terlihat jelas bahwa Maluku Utara menjadi sasaran empuk terhadap eksploitasi sektor tambang yang menguntungkan para investor dalam konteks kasarnya perampokan sumber daya alam di Pulau Halmahera.


"Salah satunya Pulau Fau Kecamatan Gebe, di Halmahera Tengah ,Maluku Utara, yang diduga tabrak aturan, dan dilegakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta DPRD Malut tanpa dicekal oleh," imbuhnya. 


Anehnya Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) yang menjabat sebelumnya, yakni Ikram Malan Sangadji dan DPRD Halteng juga terkesan bungkam dan mendiamkan problem ini, melalu kajian spesifik kita memiliki hipotesa adanya indikasi persekongkolan untuk menyerahkan Pulau Fau kepada PT. ANP. 


"Padahal jelas-jalas ada larangan pemanfaatan pulau-pulau pesisir dan pulau-pulau kecil untuk ada aktivitas penambangan mineral yang tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegasnya. 


Untuk itu kementrian ESDM RI sudah harusnya tegas apalagi saat ini Bahlil Lahadalia menahkodai Kementrian ESDM RI.


"Kami meminta segera menertibkan perusahaan di Maluku Utara yang menabrak aturan," tukasnya. 


Kemudian Pemprov dan DPRD Malut Pemkab Halteng dibawah pimpinan sebelumnya Pj. Bupati Ikram Malan Sangadji kenapa pada saat menjabat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT. ANP. 


"Ketidak beraninya pj. Bupati Ikram saat itu patut dipertanyakan, jangan-jangan ada persekongolan dalam izin PT. ANP," tandasnya. 


Langkah mengritisi terhadap pemda baik mantan Pj. Bupati sebelumnya yang dijabat Ikram Malan Sangadji dan DPRD Halteng yang membisu, mengkonfirmasi adanya pembiaran terhadap PT. ANP untuk menabrak aturan. 


"Pj. Bupati sebelumnya yang saat ini telah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Halmahera Tengah dan DPRD Halteng harusnya penyerap aspirasi rakyat halteng yang menghawatirkan akan adanya upaya monopoli oleh PT. ANP, akan tetapi ko dibiarkan. 


Kemudian DPRD Halmahera Tengah sejauh ini juga agak aneh terkesan diam ada apa? harusnya DPRD berani bersuara untuk melindungi Pulau Fau yang jelas-jelas menabrak aturan.


"DPRD Halteng harus tegas dong, dan secepatnya mengambil langkah agar merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk pencabutan IUP milik PT. ANP agar melindungi pulau pesisir," tegasnya.


Ditengah problem besar pasca eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK terkait dengan dugaan mafia IUP tambang di Maluku Utara, maka pihaknya tidak mungkin akan mendiami hal tersebut.


Apalagi pihak suwasta yang terseret juga melibatkan bos tambang, dalam kasus mafia perizinan, ini memberi tanda bahwa penegak hukum serta Presiden RI dan mentri ESDM seharusunya menengok sektor tambang lainya yang akhir-akhir ini menabrak aturan, ingin menguasai Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah. 


"Disaat yang sama hampir banyak kasus pencemaran lingkungan akibat tambang meski kita tahu semua tambang pasti memberi dampak lingkungan yang mengakibatkan kelestraian alam terancam, akan tetapi di Pulau Fau malah menabrak aturan," paparnya. 


Untuk itu kompak Maluku Utara akan mendatangi Kementrian ESDM dalam rangka menyuarakan melalui aksi demonstrasi meminta dengan tegas kepada Menteri ESDM mencabut Izin PT. ANP. 


"Sekaligus menyerukan kawan-kawan Maluku Utara khususnya yang berada di Kota Ternate agar secara bersama untuk menyuarakan perjuangan dalam rangka menyelamatkan Pulau Fau," tutup Reza.

×
Berita Terbaru Update