Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Bibit Jagung Hibrida Melibatkan Mantan Kadis Pertanian Mohtar Husen Mangkrak Di Tangan Kejati, Rusdi: Kami Akan Datangi KPK

Selasa, 10 September 2024 | September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T06:23:46Z

Gambar: Rusdi Kordinator 

Morotainews.com - Jakarta - Praktek korupsi adalah salah satu tantangan besar bagi para penegak hukum NKRI mulai dari Polri, Kejagung sampai dengan KPK, karena terkadang penegak hukum tidak searah dengan pemangku kebijakan sehingga para penegakan hukum tersendat alias mandek


Rusdi mengatakan, secara konstitusional, Indonesia menegaskan posisinya sebagai Negara hukum yang wajib di taati, akan tetapi mentalitas para pemangku kebijakan daerah seringkali menyalahgunakan kewenangan dengan berbagai motif, mulai dari penggelapan anggaran Negara maupun daerah untuk memenuhi hasrat diri sendiri serta kelompok nya


Hal itu bisa di lihat seperti kasus yang sudah lama tidak dapat di selesaikan oleh pihak penegak hukum khususnya di Provinsi Maluku Utara. 


Salah satu kasus yang belum bisa diselesaikan yaitu kasus bibit jagung hibrida pada tahun 2017-2018 yang menggunakan alokasi anggaran (APBN) senilai 160 Miliar, yang penggunaanya diduga tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan Negara.


Rusdi mengatakan, hampir semua kasus besar ketika dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara mereka hanya mengeluarkan statmen di awal melalui pemberitaan dan berakhir SP3. Sehingga kualitas kepercayaan publik berkurang terhadap penanganan kasus korupsi yang di tangani Kajaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.


UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanyalah omong kosong belaka jika tidak bisa di implementasikan kepada para pelaku pelanggar hukum tersebut


Maka dari itu kata Rusdi, KPK adalah solusi paling jitu untuk menyisir seluruh pejabat yang telah melakukan praktek KKN tanpa terkecuali. Sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara, melalui tupoksinya seperti yang tercantum di poin C. yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Rusdi juga menegaskan, akan melakukan konsolidasi di jakarta guna menggelar demonstrasi untuk mempertegas kepada KPK agar segera Memanggil dan memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga sebagai mantan kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara yaitu Bpk. Mohtar Husen atau biasa di sapa haji ota, sekaligus KPK harus menyelidiki aliran alokasi Anggaran APBN 2017-2018 senilai 160 Miliar


"Kami akan melakukan konsolidasi dalam waktu dekat ini agar mendatangi KPK membawa laporan resmi dan melakukan aksi unjuk rasa agar seluruh yang terlibat dalam kasus bibit jagung di panggil dan di periksa" Tutup Rusdi 

×
Berita Terbaru Update