Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Di Mabes Polri, Begini Tuntutan GMPB Indonesia

Jumat, 20 September 2024 | September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T17:09:32Z

Gambar: Masa aksi di depan mabes polri 

Morotainews.com - Jakarta - Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Pembela Bangsa Indonesia Mengultimatumkan dengan tegas kepada Mabes Pollri RI/ KPK RI untuk menindak lanjuti kasus Gratifikasi Kasus Korupsi yang terjadi di Maluku Utara yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara yang melibatkan Bobi Nasution Beserta Haikal Bachmid, Olivia Bachmid, dan Eliya Bachmid dan Para Ajudan Brserta Pengawal Ambdul Gani kasuba. 


Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan yang tidak di benarkan di Negara Indonesia karena Tercatat dalam UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan di perkuat juga oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan UU No. 31 Tahun 1999 mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sudah jelas bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan yang tidak di benarkan di negara Indonesia. 

Maka dari itu di beberapa bulan lalu telah terjadi OTT yang si lakukan oleh KPK RI di maluku utara Khusus nya mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang tersangka dalam kasus Tidak Pidana Korupsi yang sampai saat ini masih dalam Proses persidangan Dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Tetapi di dalam kasus tersebut yang di Brantas oleh KPK saat ini Keliru dalam melakukan penyelidikan, kami telah menemukan bukti bahwa ada Sebagian dari sekeliling Mantan Gubernur Maluku utara yang saat ini tidak di proses secara hukum oleh KPK RI. 


Dugaan Kasus korupsi dan gratifikasi di maluku utara yang menyeret beberapa Ajudan dan pengawal Mantan Gubernur maluku utara yang saat ini tidak ada proses Hukum. Di dalang dari pada kasus Tidak pidana Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara yang melibatkan Ajudan dan pengawal mantan gubernur maluku utara dalam hal ini Wahidin Tachmid, Dede Sobari, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomaito, dan kemudian Boby Nasution yang mempunyai tambang di maluku utara yang di kenal dengan Blok Medan dan selanjutnya adalah Haikal Bachmid, Eliya Bachmid, Olivia Bachmid semunya punya saham di peruhaan tambang Bersama Boby Nasution. Yang kemudian tidak ada kepastian hukum yang mengikat para pelaku dari kasus Tersebut. 


TUNTUTAN 


1. Kami meminta kepada KPK terkait gratifikasi maupun korupsi by design yg dilakukan oleh Ajudan dan pengawal AGK segera di proses Hukum karena ikut turut serta melakukan praktek Korupsi di Maluku Utara

2. Kami meminta kepada Komisi pemberabtasan korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa sdr. Bobby Nasution yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang memiliki Saham di Maluku Utara yang dikenal dengan Blok Medan.

3. Kami Mendesak kepada KPK segera tangkap haikal bachmid, eliya bachmid, olivia bachmid (istri muhaimin) semuanya punya saham diperusahaan tambang bersama Boby nasution alias blok medan.

×
Berita Terbaru Update