Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pornografi Salah Satu Calon Bupati Halhamera Utara,, KPU Wajib Untuk Tidak Meloloskan

Senin, 26 Agustus 2024 | Agustus 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T06:28:35Z

Gambar: Istimewa 

Morotainews.com - Jakarta - Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT-JAKARTA) secara tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk membatalkan pencalonan Dr. Piet Hein Babua, M.Si sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Desakan tersebut mencuat setelah kasus pornografi yang diduga melibatkan Dr. Piet mengundang sorotan publik.


Desakan ini langsung disampaikan oleh Koordinator Pusat (Korpus) Kommalut Jakarta, Dhante, melalui pesan Whatsapp pada selasa (27/8). Dhante mengaku dugaan keterlibatan Dr. Piet dalam kasus pornografi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral yang menjadi dasar pemilihan kepala daerah. 


"Hal ini mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mewajibkan calon kepala daerah memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih dari tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun moralitas publik. Dalam konteks ini, keterlibatan dalam kasus pornografi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran moral yang serius. " Tegas Dhante


Lanjut Dhante, pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam pencalonan kepala daerah, seorang calon kepala daerah harus menunjukkan moralitas yang terjaga dengan baik sebagai bagian dari tanggung jawab publik. 


"Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas dan kepantasan Dr. Piet hein babua untuk memimpin. Keterlibatannya dalam kasus ini jelas berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," Terangnya


Lebih jauh, Dhante menjelaskan bahwa implikasi hukum dari kasus ini juga tidak bisa diabaikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, keterlibatan dalam penyebaran atau produksi konten pornografi dapat dikenai sanksi pidana. Konsekuensi hukum ini semakin memperkuat argumen bahwa Dr. Piet hein babua tidak layak dicalonkan dalam Pilkada.


"Dalam menghadapi kontroversi ini kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI pada 28-29 Agustus 2024. Aksi ini bertujuan mendesak KPU untuk mempertimbangkan kembali kelayakan Dr. Piet hein babua sebagai calon kepala daerah di Halmahera Utara." Jelas Dhante


Dhante juga menegaskan, bahwa isu ini harus segera ditangani dengan serius oleh KPU, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang bertanding di Pilkada memenuhi standar integritas yang tinggi. 


"Masyarakat Halmahera Utara berhak mendapatkan pemimpin yang benar-benar kredibel dan bersih dari kontroversi hukum," Pungkasnya


Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik Halmahera Utara kini menantikan langkah tegas dari KPU terkait pencalonan Dr. Piet yang kini dipertanyakan kelayakannya.

×
Berita Terbaru Update