Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demo Jilid VI, Maperhum Maluku Utara Akan Mendeklarasi Agar Masyarakat Tidak Memilih Aliong Mus Di PilGub Malut

Rabu, 14 Agustus 2024 | Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T13:36:33Z

Gambar: Masa aksi depan KPK RI 

Morotainews.com - Jakarta - Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta Gelar Aksi Jilid Enam Di Gedung Merah Putih KPK RI Terkait Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 71 Desa, Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 dimana Per Desanya dipotong sebesar Rp 60 Juta dan di transfer melalui Rekening CV. Syafaat Perdana. 


Koordinator Lapangan Alfian Sangaji Mengatakan "Kasus Tersebut Diduga Keras Melibatkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus yang saat ini juga merupakan salah satu kandidat Calon Gubernur Maluku Utara".


Kasus yang terjadi Tujuh tahun silam itu, sebelumnya sudah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara namun sampai saat ini tak kunjung tuntas, bahkan berkas perkara mandek di meja penyanyidik Ditreskrimsus Polda Malut. 


Baru-baru ini KPK bersama Kejaksaan juga Bareskrim Polri telah melakukan supervisi untuk penanganan lebih lanjut, terkait dugaan korupsi pemotongan ADD dan DD di Taliabu tahun 2017, namun belum ada hasil kepastian hukum. 


Hingga Kami mendesak KPK RI segera ambil alih kasus tersebut, karena proses penegakan hukum oleh Kejati Malut dan Polda Malut itu sangat lemah dan berpotensi ditutupi. 


KPK RI segera panggil dan periksa, tetapkan tersangka dan penjarakan Bupati Taliabu saudara Aliong Mus terkait dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2017.


Bupati Aliong Mus dalam dua periode memimpin Taliabu Juga tidak ada perkembangan dan tidak ada kemajuan daerah, yang ada Taliabu diduga dijadikan sebagai daerah yang marak korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Berdasarkan ketentuan dari UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang merdeka dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu jelas. 


Maka siapapun yang melakukan tindakan koruptif yang menyalahi UU maka Aparat Penegak Hukum segera pertindak tegas demi mencapai keadilan sebagai puncak dari piramida hukum.

×
Berita Terbaru Update