Gambar: masa aksi didepan kemendes jakarta selatan |
Morotainews.com - Jakarta - Kementrian Desa, pembangun daerah tertinggal dan transmigrasi, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu presiden dalam memyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di depan kemendes, selasa 9 juli 2024
Maluku dan Maluku Utara merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alamnya dan banyak memberikan kontribusi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
oleh karena itu Negara melalui pemerintah pusat atau lembaga-lembaga pembantu Presiden wajib melihat dan/atau memprioritaskan pembangunan daerah khususnya Maluku dan Maluku Utara, Mulai dari desa, pedesaan hingga ke kota.
serta memberikan perhatian khusus dalam pengembangan Sumber Daya Manusia dan melahirkan generasi-generasi muda yang unggul agar bisa mengabdi kepada Negara, serta bersaing di tingkat internasional.
Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswan Mal-Malut Jakarta hari ini memberikan support tehadap kinerja Kementrian Desa yang dipimpin oleh Bpk. Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd selaku Mentri dan Sekretaris Jendral Kemendes Bpk. Taufik Majid.
untuk itu kata koodinator alfian sangaji, kemendes memperhatikan desa-desa yang tertinggal juga memberikan pengawasan ketat terhadap anggaran dan desa dan/atau penambahan anggaran dana desa di setiap desa, lebih khususnya di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Negara secara khusus juga harus memperhatikan serta mengikut sertkan Putra/Putri Maluku dan Malukut Utara dalam sisi birokrasi guna membantu kinerja Kemendes dalam mengimpelentasikan visi dan misinya dalam pengembangan desa tandas alfian sangaji ( rus )