Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Telaahan DLH Kab. Morotai: Pembuangan Sampah Oleh PT. STK Bukan Limbah B3, Justru Menguntungkan Yang Punya Lahan

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T04:45:58Z

Gambar: surat Telaahan DLH Kab. Pulau Morotai 

Morotainews.com - Jakarta - Berkaitan dengan informasi pembuangan sampah yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan KSO PT Waskita stk karena adanya Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana baru di lingkungan SKPT Daeo dengan membongkar bangunan lama tentunya menghasilkan sampah yakni bongkaran bangunan


Namun tidak memakan waktu lama sampah-sampah tersebut telah di bersihkan kembali oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat berat


Polres Kab. Pulau Morotai sempat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah satu pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, bahwa apakah sampah tersebut mengandung B3 atau limbah B3 atau tidak, dan ternyata sampah tersebut tidak mengandung limbah B3


Sesuai dengan surat Telaahan Teknis yang di terbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pulau Morotai tertanggal 6 mei 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang


Pengelolaan Sampah Spesifik, yang diamanatkan pada Pasal 34 ayat 2 hahwa pemilahan bongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan berdasarkan jenis sampah yang meliputi:


a. Mengandung B3 dan/atau limbah B3


b. Dapat didaur ulang


c. Dapat dimanfaatkan kembali


d. Tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali


Untuk itu sampah spesifik berupa bongkaran bangunan dari Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana baru di lingkungan SKPT Daeo tidak mengandung B3 atau limbah B3 dan sampah tersebut dimanfaatkan kembali sebagai timbunan lahan milik masyarakat dengan kondisi kemiringan tinggi untuk nantinya sudah tidak lagi ditimbun secara pribadi dengan tujuan membangun rumah di atas lahan tersebut dengan menggunakan metode lahan urug terkendali

Bekas pembuangan sampah KSO PT Waskita stk non B3 yang sudah dibersihkan 

Dari surat Telaahan yang di keluarkan oleh DLH sudah jelas bahwa, pihak perusahaan tidak melakukan pelanggaran apapun dalam pembuangan sampah karena sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku


Maka dari itu Polres Morotai diminta harus segera menghentikan penyelidikan terhadap pihak perusahaan terkait isu pembuangan sampah karena tidak mengandung limbah B3

×
Berita Terbaru Update