Gambar: Masa aksi didepan kantor ATR/BPN Jakarta |
Morotainews.com - Jakarta - Kebobrokan di dalam Konwil ATR/BPN menjadi perhatian khusus di kasus ini bahwa, dalam menjalankan program Undang-Undang Pokok Agraria yang dicanangkan Presiden, jelas terlihat dalam penerapan program PTSL yang di mohonkan oleh warga Johar Baru ke ATR/BPN Jakarta Pusat. Perintah Undang-Undang telah jelas didalam UU No.5 thn 1960 serta Peraturan Pemerintah No.20 thn 2021 jika tanah ditelantarkan maka Negara mengambil alih tanah tersebut. Kemenkes dalam hal ini telah lalai dengan menelantarkan lahan yang di pinjamkan Negara sehingga tanah tersebut telah menjadi pemukiman warga selama 50 tahun lebih.
Permohonan warga atas program PTSL kepada ATR/BPN dan telah mencetak 31 sertifikat dari jumlah keseluruhan 64 sertifikat, semua proses sudah melalui tahapan serta prosedur menurut aturan yang berlaku, kemudian di batalkan secara sepihak oleh Oknum oknum yang mengatas namakan pihak Kemenkes dan ATR/BPN Jakarta Pusat.
Mahasiswa Demonstrasi itu mengatakan bahwa Jelas Kementrian ATR/BPN. kesewenang-wenangan tersebut mencederai semangat Negara untuk memberikan Kehidupan yang layak atas "Sandang Pangan dan PAPAN" kepada warga negaranya. Sebanyak 7 sertifikat telah diberikan secara simbolis oleh Presiden di tahun 2018 yang kemudian di "BATAL" kan oleh pihak ATR/BPN.
Ini mencoreng nama Presiden Republik Indonesia, karena telah memberikan sertifikat tersebut kepada warga yang kemudian di BATAL kan oleh pihak ATR/BPN Jakarta Pusat atas permintaan Kemenkes.Warga Johar Baru akan memperjuangkan HAK HAK nya karena telah mengajukan permohonan sesuai aturan dan prosedur yang diberikan kepada mereka melalui tahapan K1 K2 K3 dan K4.
Di tambah lagi banyaknya dugaan permainan jahat antara oknum BPN Jakarta Barat dengan mafia tanah dimana antaranya adanya terbit surat sertifikat tanah palsu yang di keluarkan BPN Jakarta Barat dan adanya lagi temuan dugaan tumpang tindihnya sertifikat tanah dimana aset Pemprov DKI Jakarta juga ikut berimbas, oleh karna itu kami menduga terbitnya sertifikat palsu yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Barat tidak mungkin hanya kongkalikong pribadi oknum tetapi juga adanya keterlibatan pejabat teknis yang terkait, dimana adanya lagi permasalahan terbitnya lagi sertifikat ganda di BPN Jakarta Utara yang berakibat terganggunya peribadatan umat kristen di Gereja Pantekosta di Indonesia jemaat Victory Warakas Jakarta Utara, dengan sekelumit permasalah tersebut kami mendesak dengan segera kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk segera merombak total dan melakukan reformasi birokrasi di Kanwil BPN DKI Jakarta. Maka dari itu kami melakukan aksi unjuk rasa untuk memerangi para mafia tanah dan oknum-oknum jahat di tubuh BPN itu sendiri.
Tuntutan:
1. Mendesak kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, untuk segera bersikap tegas dan lakukan reformasi birokrasi di lingkungan BPN Jakarta Pusat,Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Juga Kanwil BPN DKI Jakarta.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum, untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPN Jakarta Pusat, Jakarta Barat,Jakarta Utara dan Juga Kakanwil BPN DKI Jakarta selaku Kepala penanggung jawab terkait masih banyaknya dugaan permainan jahat antara oknum BPN dengan Mafia Tanah.
3. Meminta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP). Untuk segera mencopot Jabatan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta Alen Saputra yang secara jelas tidak dapat memberantas tuntas permainan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta.
4. Mendesak Presiden Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk segera menyelesaikan seluruh permasalahan sengketa pertanahan di Indonesia
khususnya DKI Jakarta, agar tidak terjadinya peninggalan legacy yang buruk di akhir masa jabatan