Gambar: Koordinator aksi di atas mobil sound Alfian Sangaji |
Morotainews.com - Jakarta - Mahasiswa pemerhati hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta Menggelar aksi demonstrasi didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang beralamat di Jl. Kuningan Persada, No. Kav. 4, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 05/6/2024.
Alfian Sangaji Selalu Koordinator Lapangan Mengatakan Aksi demonstrasi ini digelar agar meminta KPK RI dalam waktu singkat segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus dan beberapa SKPD dalam Pemerintahannya.
Berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Malut Atas LKPD Pemda Taliabu Tahun 2022, Nomor : 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023, dimana terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dan berpotensi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menurut UU harus di proses hukum.
Dalam hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menemukan permasalahan diantaranya adalah :
A. Pendapatan
1. Pengelolaan pendapatan pajak Daerah TA 2022 belum sesuai ketentuan
2. Penyetoran pajak restoran TA 2022 tidak sesuai ketentuan
3. Pengelolaan pendapatan retribusi persampahan / kebersihan pada TA 2022 belum optimal
B. Belanja
1. Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu tidak memiliki dasar penetapan yang jelas
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang Habis Pakai atas Empat Paket Obat dan BMHP Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp193.023.500,00
3. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2022 pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.902.250.865,92
4. Pelaksanaan Belanja Hibah TA 2022 Belum Sesuai Ketentuan
5. Pelaksanaan Pengadaan Peralatan dan Mesin pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp441.331.000,00
6. Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.901.880.164,23
7. Ketidakjelasan Penyelesaian Empat Belas Pekerjaan Pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan Total Nilai Kontrak sebesar Rp2.798.135.720,00
8. Denda Keterlambatan atas Tiga Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum dikenakan ke Penyedia sebesar Rp146.287.245,27
9. Kekurangan Volume atas 22 Pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp315.139.312,46
10. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pembangunan yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp340.865.889,98
C. Aset
1. Pengelolaan Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran pada Enam SKPD Belum Tertib Sebesar Rp192.267.369,00
2. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 Belum Menggambarkan Nilai yang Sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri
3. Saldo Aset Lainnya - Kas Lainnya yang Belum Dipulihkan Sebesar Rp32.050.019.645,94
Kami juga telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke KPK RI tertanggal 5 Juni 2024 sekaligus menyerahkan data LHP BPK Perwakilan Malut dengan tanda Terima Nomor: 2024/A/01748, agar lembaga extraordinary crime segera proses hukum pihak-pihak yang diduga sebagai dalang melakukan KKN.
Gambar: Masa aksi didepan KPK RI |
Dalam surat pengaduan yang kami ajukan terdapat beberapa nama pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai terlapor yang harus diperiksa oleh KPK RI, diantaranya adalah:
1. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru
3. Kepala BPPKAD Taliabu Moh. Ridwan Aziz
4. Ketua DPRD Taliabu, Meilian Mus
5. Sekwan DPRD Taliabu, Muhammad Amrul Badal
6. Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisia Marsaoly
7. Kepala Dinas BPPD Taliabu, H. Syamsuddin Ode Maniwi
8. Kepala BPBD Taliabu, Jasman Sao
9. Kepala Dinas Perpustakaan Taliabu, La Basri La Timbasa
10. Kepala Kesbangpol Taliabu, Sutomo Taepon
11. Kepala DPMD, Agusmawati Thoib Kotten
12. Kepala Dinas Perhubungan Taliabu, Irwan Mansyur
13. Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Citra Pusparini Mus
14. Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayindno
15. Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri
Diantara nama-nama yang tercantum ini, mereka harus bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya yang terdapat dalam hasil temuan BPK, karena bila mana tidak ada tindakan tegas secara hukum maka mereka akan merasa tidak bersalah dan bebas tanpa dihukum, serta berpotensi melahirkan bibit-bibit koruptor semakin banyak yang merusak daerah.
Alhamdulillah, laporan kami sudah di Terima oleh bagian pelayanan penerima laporan pengaduan masyarakat, dan mereka sangat mereapon dengan baik. Berdasarkan data yang kami serahkan akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
Demi menjaga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Taliabu, kami pastikan akan tetap mengawal gerakan semakin masif, biar ada efek jerah bagi koruptor-koruptor. Sebagaimana yang di amanat kan dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme