Gambar: Istimewah |
Morotainews.com - Jakarta - Nama Pejabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Syamsuddin Abdul Kadir terseret kasus gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Samsuddin termasuk ke dalam daftar pejabat pemprov yang memberikan gratifikasi kepada Abdul Gani Kasuba. Total menerima gratifikasi Rp 109,7 miliar, Ucap M. Reza A Syadik Ketua PB-FORMMALUT.
Reza menyentil, bahwa Samsudin tercantum dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Ternate dengan terdakwa AGK, pada Rabu (15/5/2024).
"Berasal dari Syamsudin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra, pada saat membacakan surat dakwaannya, ini artinya bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk memastikan keadilan hukum, tanpa pandang bulu.
Reza juga menegaskan, bahwa Ahmad Purbaya dan Jamaludi Wua dan Saifudin Juba juga harus di seret, serta sejumlah kontraktor yang menyuap, juga harus di adili tanpa terkecuali.
Berikut daftar penerimaan gratifikasi Abdul Gani Kasuba berdasarkan dakwaan jaksa KPK:
1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2,46 miliar dari Adi Wirawan
4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
6. 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp 1,315 miliar dari Andi Ahmad Husaini
7. 18 November 2021 Rp 50 juta dari Renny Laos
8. 5 Januari 2023 Rp 171 juta dari Alfar Nik
9. 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp 642 juta dari Erfis Ongki
10. 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp 106 juta dari Dewi Kartika
11. 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fachruddin Tukuboya
15. 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp 567 juta dari Feni Jowayoknoto
13. 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp 477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
14. 24 Maret 2023 Rp 50 juta dari Hartono T
15. 29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp 36 juta dari Hasim
16. 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp 205 juta dari Jamaludin Poa
17. 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp 61 juta dari dr. Idhar Sidi Umar
18. 29 September 2023 Rp 25 juta dari Ismit Bahmit
19. 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp 110 juta dari Jerfis Geofani Leo
20. 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri La Etje.
21. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta
22. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar
23. Kantor Romoniti Jakarta terdakwa menerima uang Rp 2,2 miliar
24. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar
25. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta
26. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta
27. Tahun 2023 di Kampung Makian Bacan Halmahera Selatan terdakwa menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta
28. Tahun 2022 bertempat di kediaman terdakwa sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta
29. Bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta
30. November 2023 terdakwa menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta
31. 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Syamsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta
32. Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Silfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00
33. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar
34. November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta
35. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta
36. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.
"Penerimaan gratifikasi berupa dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan kontraktor yang mendapatkan paket-paket di Pemprov Maluku Utara, serta izin rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan," ucap jaksa KPK.
Jika dijumlahkan penerimaan tersebut, total gratifikasi yang diterima Abdul Gani Kasuba Rp 109.760.777.900 (miliar).
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tim/red)