Gambar: Ketum PB Formmalut Jabodetabek melakukan orasi di depan KPK RI |
Morotainews.com - Jakarta - M Reza Mengatakan, Prektek tindak pidana korupsi di Maluku Utara, sejak 2023 hingga 2024, menjadi incaran KPK pasca ditetapkanNya Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, momok buruk ini tentu menjadi sejarah paling buruk, yang menabrak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bisa dikatakan ini adalah Raport merah Pemrov. Maluku Utara yang menyeret banyak pejabat Daerah, beberapa pejabat dalam dakwaan jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Mei 2024 di Pengadilan Negeri, pada Pengadilan Tipikor di ternate, menyebut beberapa nama pejabat daerah, yang menurut kami harus di uber oleh KPK, Tuturnya M. Reza A. S.
Tangkap Samsudin A Kadir, Ahmad Purbaya, Jamaludin Wua dan Saifun Juba dan lain-lainya, bila KPK mendiamkan pemberi suap, maka sama halnya KPK sekedar melaksanakan transaparansi saja, sementara tiga syarat pemberantasan korupsi bukan hanya transparansi saja, tetapi juga wajib akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan Tegasnya M. Reza A Syadik.
M. Reza A Syadik Menyentil, Nama PJ Gubernur Maluku Utara Syamsuddin A Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara, dan Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jamaludin Wua serta Saifudin Juba, juga tercantum dalam daftar nama pemberi uang kepada terdakwa AGK.
Itu artinya terdakwa AGK menerima uang dari mereka, pada 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Syamsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.
Tidak hanya itu saja, Dua kali Ahmad Purbaya Di sebut, yang pertama pada 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya, kedua Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar, sementara Jamaludin Wua Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang sebesar Rp 1 miliar, bahkan Abdullah Assagaf 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf.
Begitupun pada Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar, kemudian adapun sejumlah kontraktor lainya.
Fokus PB-FORMMALUT JABODETABEK, yaitu akan mengawal hingga tuntas melalui demonstrasi terus menerus jika tidak ada kepastian hukum, proses pengembangan kasus yang suda di tangani KPK patit di apresiasi, prinsipnya gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, untuk itu KPK tidak perlu takut, segera tetapkan tersangka baru.
Kami juga akan berkordinasi dengan kawan-kawan aktivis penggiat anti korupsi di Maluku Utara, untuk terus merspon dan melalui gerakan demonstrasi di instansi penegak hukum, untuk memerangi praktek tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara, Tutupnya M. Reza A Syadik.