Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Di Depan KPK RI & Kejagung RI, Begini Tuntutan Haluan Anti Korupsi Malut

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T14:17:58Z

Gambar: Masa aksi di depan KPK RI dan Kejagung RI Jakarta 

Morotainews.com - Jakarta - Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa Indonesia. 


Meskipun, regulasi undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN terus di perkuat. 

Namun, dalam prakteknya korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada hampir setiap sektor kepentingan publik. 


Di provinsi Maluku Utara, tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah tingkat provinsi sampai Kabupaten dan Kota di lakukan secara berjamaah dan terbuka.


Termasuk beberapa kasus besar dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur provinsi Maluku. 


Sesuai data hasil investigasi yang di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lokal dan Nasional.tercatat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat Tinggi Kabupaten Halmahera Timur mulai dari 

Bupati. Drs. H. Ubaid Yakub. 

Wakil Bupati Anjas Taher.

dan Sekretatis Daerah. Ricky Chairul Rifat. 

diantaranya adalah : 


1.Korupsi Dana Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2015.

yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 Milyar. Meski perkara korupsi ini,telah melalui proses hukum dan telah memiliki keputusan hukum tetap dengan tersangka tunggal Bendahara Diknas. Tapi ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus. 

Ini, patut di duga karena posisi kepala dinas pendidikan yang kala itu di jabat oleh Bupati saat ini, Sdr. Ubaid Yakub tidak di jadikan tersangka. Ada indikasi, Kong kali Kong dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. 


2.Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan 2021.


Berdasarkan data dan bukti- bukti sebagaimana yang telah terlampir dalam Laporan Aduan ke Polres dan kejaksaan negeri Kabupaten Halmahera Timur. tercatat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan sebesar 28,1 Milyar. Dengan rincian kerugian. 

Tahun 2020. Sebesar 16,7.M dan Tahun 2021 sebesar 11,4.M. Penyalahgunaan dana ini, terindikasi kuat melibatkan Sekda Kabupaten Halmahera Timur Sdr. Ricky C. Rifat yang kala itu, menjabat sebagai sekretaris Tim Penanggulangan Covid 19.


 3. Kasus Gratifikasi izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Sesuai hasil investigasi sejumlah LSM lokal yang di sertai dengan audence (Hearing) bersama pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Haltim (sebagaimana terlampir BA) ditemui fakta bahwa terjadi manipulasi adminitrasi dalam upaya PENERBITAN beberapa syarat perizinan di tingkat daerah termasuk perubahan sepihak PETA Wilayah IUP dalam rekomendasi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin UKL/UPL (AMDAL) dinas Lingkungan Kabupaten Halmahera Timur. 


Manipulasi ini, di duga di bekengi oleh Sdr. SEKDA Ricky C.Rifat untuk kepentingan perusahan Tambang Nikel PT. PRIVEN LESTARI yang berlokasi di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Selain itu ada juga beberapa perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP nikel lainnya di Halmahera Timur, yang terindikasi ikut terlibat dalam praktek KKN pada proses administrasi teknis tingkat kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk SUAP yang di berikan kepada Sdr. Sekda Ricky C. Rifat sebagaimana yang di publish oleh LSM Tranparancy Internasional Indonesia (TII) . 

sebagai berikut:


1. PT. KPT

2. PT. ARUMBA JAYA PERKASA

3. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK I

4. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK II

5. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK III

6. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK IV

7. PT. CAKRAWALA BLOK BESAR

8. PT. HARUM CENDANA BLOK I

9. PT. HARUM CENDANA BLOK II

11. PT. HARUM CENDANA BLOK III

12. PT. HARUM CENDANA BLOK IV


4.Dugaan Korupsi dana CSR atas lahan 4 Desa lingkar Tambang PT. IWIP Kabupaten Halmahera Timur. 


Berdasarkan hasil riset investigasi yang diterbitkan LSM TII, di temui fakta keterlibatan Wakil Bupati Sdr. Anjas Taher. 


Indikasi keterlibatan ini, di duga karena posisi Anjas Taher yang secara sepihak mengatas- namakan pemerintah daerah mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP sebesar Rp. 25 Milyar yang di peruntukan untuk pembayaran lahan warga 4 Desa lingkar tambang masing² :

1. Desa Ekor

2. Desa Minamin

3. Desa Waijoi

4. Desa Jikomoi 

Hanya saja, Wakil Bupati sdr. Anjas Taher sebagai pihak yang mengelolah distribusi dana itu, di lakukan secara tertutup dan sembunyi² dengan hanya merealisasi kurang lebih sebesar Rp. 7 Milyar. Sebagaimana pengakuan seluruh masyarakat 4 Desa penerima dana berikut bukti kwitansi terlampir. 


Dugaan kuat, sisa dana sebesar Rp. 18 Milyar, di selewengkan dan di gelapkan oleh Wakil Bupati Sdr. Anjas Taher. Untuk kepentingan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.


Berdasarkan uraian kasus-kasus tersebut, Bersama ini, kami menuntut:


1. Mendesak KPK dan KEJAGUNG RI, segera Periksa dan Tinjau kembali serta menyelidiki Kasus Korupsi BOSDA Diknas Haltim yang diduga melibatkan Bupati Sdr. Ubaid Yakub. 


2. Mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana CSR PT. IWIP atas lahan 4 Desa Lingkar Tambang 


3. Mendesak KPK, segera Tangkap dan adili Sekda Haltim, Sdr. Ricky Chairul Rifat, atas dugaan kasus korupsi Dana Covid 19 senilai Rp. 28.1 Milyar. 


4. Desak KPK & KEJAGUNG panggil dan Periksa para Dirut dari 12 IUP Bodong yang diduga memberi suap terhadap, Sekda Haltim, Sdr. Ricky Chairul Rifat


5. Mendesak KEJAGUNG RI segera intruksi kepada Kejaksaan Negeri Haltim, segera buka seluruh kasus Sekda Haltim & Wakil Bupati Haltim, yang sudah pernah dilaporkan.

×
Berita Terbaru Update