Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Didepan Mabes Polri, Famuj: Bela 7 Warga Yang Ditersangkakan Oleh PT. Wana Kencana Mineral Dan Polda Malut

Kamis, 25 April 2024 | April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T06:43:55Z

Gambar: Masa Aksi di depan Mabes Polri Jakarta 

Morotainews.com - Jakarta - Front Aktivis Maluku Utara Jakarta telah melakukan Demonstrasi didepan Mabes Polri untuk menyuarakan beberapa problematika yang terjadi di Provinsi Maluku Utara terkait dengan penetapan tersangka 7 warga masyarakat adat di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.


Diketahui ketujuh warga tersebut adalah Estepanus Djojong (62) ketua pemangku adat waijoi dan jikomoi, Septon Djojon (42), Keng Kamariba (61), Lifas Gorango (40), Paulus Lasa (54), Rifo Bobala (35), Oscar Barera (47).


Mencermati hal diatas kami melihat bahwa penetapan tersangka terhadap 7 warga desa waijoi dan jikomoi diduga tidak sesuai prosedur, ada kesepakatan belakang layar yang kami duga dilakukan oleh Polda Maluku Utara dengan PT. Wana Kencana Mineral.


kasus ini bermula dari tahun 2021 yang mana warga setempat telah membuat kesepakatan dengan PT. WKM pada 7 Oktober 2021. Kesepakatan itu langsung dimediasi dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Haltim, dalam surat tersebut tertulis dua poin kesepakatan bersama antara PT. WKM dan perwakilan masyarakat antara lain; PT. WKM akan segera melakukan Kegiatan penambangan dan barging ore/pengapalan di areal 7,8 Hektar pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021, untuk itu PT. WKM/PT. FTM akan membayar sisa dana kompensasi sebesar Rp. 75 Juta selambat-lambatnya 30 hari setelah dilakukan penambangan. Poin kedua adalah, sebelum dilakukan kegiatan penambangan, diluar areal 7,8 Hektar, PT. WKM bersama perwakilan masyarakat Desa Loleba, Waijoi, Dan Jikomoi harus melakukan pembicaraan secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan dana kompensasi lahan dan tanam tumbuh, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.


Namun, hingga tahun 2023 kesepakatan tersebut tidak ada realisasi sehingga warga datang untuk mempertanyakan hal tersbut ke pihak WKM pada tgl 17 Nov 2023 dan mereka dijanjikan 1 minggu kemudian akan diberikan jawaban, ternyata 4 hari kemudian mereka menerima surat undangan klarifikasi dari polda Maluku Utara atas laporan PT. WKM.


Kami melihat adanya ketidak adilan dalam penetapan tersangka 7 warga adat tersebut, karena apa yang dilakukan masyarakat setempat adalah untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang selama ini mereka tinggali.


Perlu diketahui kehadiran PT. WKM ditiga desa loleba waijoi, jikomoi, Wasile Selatan menggantikan PT. KPT Harita Grup. PT. WKM saat itu sudah mulai menambang di areal yang sebelumnya dibebaskan oleh PT. KPT Harita seluas 4 Hektar, dan sisanya masih ada 3,8 Hektar yang sudah ditambang Oleh PT. Wana Kencana Mineral.


Dalam penegakan hukum yang pertama harus dilihat adalah keadilan, kemanfaatan, setelah itu baru kepastian, seharusnya juga Polda Maluku utara menjunjung tinggi asas equality before the law, sehingga tidak berpihak kepada kelompok yang mempunyai uang dan kekuasaan.


Maka kami meminta kepada Mabes Polri untuk evaluasi dan periksa atas surat penetapan tersangka 7 masyarakat ada yang dikeluarkan oleh Polda Maluku Utara, karena kami menduga adanya kongkalikong Polda Malut dengan PT. WKM.


Kami akan terus mendatangi Mabes Polri sampai 7 masyarakat adat yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan atas tanah mereka yang diambil oleh pihak perusahaan tanpa adanya proses ganti rugi. Dan ini merupakan komitmen kami sebagai mahasiswa yang merupakan repsesentasi daripada Rakyat dan merupakan Agent Of Sosial Control yang mana kami akan bersuara apabila keadilan tidak ditegakkan apalagi ketika hukum berpihak kepada kelompok besar dan menindas/mengkriminalisasi kelompok kecil.

×
Berita Terbaru Update