Gambar: Ketum Aklamasi Farhan Rizmawan bersama komisioner Bawaslu kota Bekasi |
Morotainews.com - Jakarta - Aliansi Kepemudaan Lintas Mahasiswa Selamatkan Demokrasi (AKLAMASI) melaporkan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi - Depok, Ranny Fahd A Rafiq Dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kedua Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai Golkar.
Ranny Dan Faisal dilaporkan lantaran bagi-bagi amplop diduga berisi duit Rp 150 ribu Dan 100 ribu yang juga terdapat kartu nama bergambar caleg serta nomor urut pada masa hari tenang disejumlah kecamatan. diantaranya Pondok Gede, Bekasi Barat dan Bekasi Utara.
"Kami laporkan keduanya yang diduga melakukan money politics lewat timnya," ujar Ketua Umum AKLAMASI, Farhan rizmawan, Selasa (13/02/2024).
Dirinya mengatakan, telah menghadirkan sejumlah saksi penerima amplop berisi uang dan Kartu nama Caleg. Serta alat bukti pendukung seperti Foto dan Video saat tim sukses membagikan amplop berisi uang tersebut.
"Saksi yang menerima uang itu kita hadirkan ke Bawaslu berikut uang, amplop dan gambar calegnya. Alat pendukung kaya foto dan video juga kita lampirkan. Sehingga, kami meyakini laporan kami kuat, lengkap dan akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu," tegasnya.
"Kami akan terus kawal laporan kami tersebut. Jika, tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu. Maka, kami akan ke DKPP, Bawaslu RI, KPK. Dan melakukan aksi demonstrasi," Sambungnya.
Lanjut Farhan menegaskan kepada Penyelenggara agar bersikap profesional serta menjalankan tugasnya dengan benar serta berpengang teguh dengan sumpah jabatannya.
"Mengawasi bukanlah sekedar tugas, tetapi panggilan batin untuk melindungi keadilan dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tandasnya.
Ditempat yang sama, salah satu saksi, Riski yang menerima amplop berisi uang tersebut menceritakan jika dirinya diberikan oleh tim sukses Ranny Fahd A Rafiq saat berada dirumah.
"Jadi datang. Banyak kok yang dikasih mereka ada tiga orang kemudian setiap rumah dikasih dan diarahkan untuk memilih caleg tersebut. Saya salah satu yang dikasih. Kebetulan uangnya masih utuh. Saya beranikan diri melaporkan serta siap menjadi saksi karena saya ingin pemilu yang bersih tanpa adanya Money Politik," ujarnya.
Perlu diketahui, Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Berikut perincian aturannya: Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).