Gambar: Pelabuhan Di Desa Samo Kec. Gane Barat Utara Kab. Halsel |
Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah elemen Masyarakat desa Samo kecamatan gane barat Utara, kabupaten halmahera selatan provinsi Maluku Utara mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Aktivis pemerhati sosial Sahdan mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek jembatan di kabupaten halmahera selatan, tepatnya di desa Samo, Kecamatan gane barat Utara,
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
"Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,"Katanya rabu (10/01/2024)
waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
Sementara itu, di konfirmasi melalui via telepon seluler bendahara desa (bendum) desa Samo "Nasrun Jainal juga tidak tahu alas kenapa tidak ada papan proyek,
“iya papan proyek mereka belum pasang, torang su Kase ingat ulang-ulang tapi dong belum pasang, Coba ngna tanyakan ke pak
Kades,” Jelasnya
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Sementara itu ketua badan permusyawarata desa (BPD) Samo ketika dikonfirmasi melalui pesan berantai WhatsApp beliau memberikan keterangan bahwasanya jangankan papan proyek yang harus di pasang, bahkan RKPDES pun kami dari BPD tidak tahu, "jelasnya