Gambar: Masa aksi didepan KPK RI |
Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jln. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG RI) Jln. Panglima Polin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin. (15/01/2024).
Dalam orasinya mereka mengatakan Maraknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Indonesia telah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik hampir disetiap instansi maupun lembaga pemerintahan.
"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana lazimnya merupakan tindakan yang tidak terpuji, tidak dibenarkan dalam konstitusi dan diklasifikasikan dalam bentuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dapat merugikan kehidupan masyarakat." Ungkap Vinot
Koordinator Lapangan Vinot mengatakan, Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melekat pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) pada tahun 2023 terkait temuan anggaran perjalanan Dinas Periode Januari sampai Desember 2022 yang fantastis dengan nilai Rp1,1 Miliar, yang mana dalam hal ini BPK RI menemukan dokumen perjalanan Dinas yang tidak lengkap dan tidak sah, yakni seperti tiket pesawat, kwitansi transportasi pun tidak lengkap. Selain itu juga BPK menemukan tidak adanya nomor surat tugas, surat tugas tidak dilengkapi dengan nomor tugas dan visum tidak dilengkapi dengan tanggal keberangkatan dan tiba. BPK RI kemudian merekomendasikan agar segera mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Sebagaimana yang diketahui bahwa hasil temuan BPK RI ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yakni dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Yang mana kemudian telah jelas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, namun perihal ini kemudian belum direspon dan ditindaklanjuti oleh Dinas Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Bapak Mohtar Husen.," Beber Vinot Senin. (15/01/2024).
Vinot menambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum ini dapat diklasifikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang mana temuan anggaran perjalanan Dinas Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 tidak lengkap dan sah serta tidak disertai dengan bukti otentik, sehingga dalam hal ini KPK RI yang di Nahkodai sementara oleh Bapak Alexander Marwata segera memanggil dan memeriksa serta dimintai klarifikasi kepada Bapak Mohtar Husen terkait dengan temuan anggaran perjalanan dinas senilai Rp1,1 Miliar yang bersumber dari LHP BPK RI pada dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. Sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi yang ketika itu kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pencetus lahirnya lembaga KPK RI pada masa reformasi.
"Dalam hal ini Kejaksaan Agung RI pun harus segera menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang kemudian melekat pada dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara yang apabila diklasifikasikan terindikasi korupsi sebagaimana temuan BPK RI, Kejagung RI harus segera mengintruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan periksa Bapak Mohtar Husen selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara." Tandasnya