Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gruduk Kejagung RI, Mabes Polri Dan KPK RI, Korlap GEMMU Jakarta, Rusdi: Kami Akan Kawal Terus Kasus Ini Sampai PLT Sekda Morotai dan Kadinkes Diperiksa

Jumat, 15 Desember 2023 | Desember 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-15T10:28:45Z

Gambar: Kordinator lapangan dan masa aksi di depan Kejagung RI 

Morotainews.com - Jakarta - Hari ini, kamis Tanggal 14 desember 2023 berlokasi di jakarta, kami dari Gerakan Mahasiwa Maluku Utara Jakarta menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalagunaan anggaran covid-19 di kabupaten pulau morotai yang pernah dianggarkan oleh pemda morotai senilai Rp. 58 Miliar.



Yang mana anggaran tersebut di ambil dari APBD morotai tahun 2020.

Anggaran Rp. 58 miliar itu diambil dari beberapa sumber anggaran, diantaranya belanja tak terduga (BTT) yang direlokasi senilai Rp. 37.706.697.000 dan dana alokasi khusus (DAK) kesehataan yang di rekofusing senilai Rp. 20.797.708.870, sehingga totalnya pagu yang digeser itu Rp. 58,5 miliar lebih.



Kami menduga anggaran 58 Miliar tersebut disalah gunakan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa dikatakan ini adalah kejahatan yang tersistematis, itu artinya penggelapan anggaran ini telah direncanakan oleh oknum-oknum tersebut.



Maka kami meminta kepada para penegak hukum dalam hal ini KPK RI, KEJAGUNG RI, & MABES POLRI untuk segera menyelesaikan persoalan korupsi anggaran covid-19 di kab. Pulau morotai dikarenakan Kejari morotai tidak mampu untuk menyelesaikannya. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Thn 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3.



Pasalnya, fakta dilapangan mengatakan bahwa anggaran terssebut tidak terealisasi dengan baik, hal ini dapat dilihat dari penanganan covid-19 yang tidak baik, sampai dengan alat kesehatan yang tidak mendukung. Ini menandakan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryani Antarani sebagai kepala keuangan yang sekarang menjabat sebagai Plt. Sekda kab. Pulau morotai & Julys Giscard sebagai kepala dinas kesehatan.



Maka dari itu kami menuntut:


1. MENDESAK KEPADA KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANTAN KADIS KEUANGAN YANG SAAT INI MENJABAT SEBAGAI PLT SEKDA MOROTAI YAKNI SURYANI ANTARANI DAN KADIS KESEHATAN JULYS GISCARD ATAS DUGAAN KETERLIBATAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA ANGGARAN COVID-19 SENILAI RP. 58 MILIAR, DI KAB. PULAU MOROTAI, MALUKU UTARA.


2. MENDESAK KEPADA KEJAKSAAN AGUNG RI UNTUK MENURUNKAN TEAM PENYIDIK AGAR DAPAT MEMERIKSA SURYANI ANTARANI DAN KADIS KESEHATAN JULYS GISCARD YANG DIDUGA TERINDIKASI KUAT MELAKUKAN PRAKTEK PENGGELAPAN DANA PADA ANGARAN COVID-19 SENILAI RP. 58 MILIAR. DI KAB. PULAU MOROTAI 


3. MENDESAK MABES POLRI AGAR SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA SURYANI ANTARANI SEKDA KAB. MOROTAI KARENA DIDUGA MELAKUKAN KASUS KORUPSI DANA COVID19 SEBESAR 17 MILIAR 


4. KAMI MENDESAK KEPADA KETUA KEJAGUNG RI, KETUA KPK RI DAN KAPOLRI AGAR BEKERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP SURYANI ANTARANI PLT. SEKDA KABUPATEN PULAU MOROTAI YANG KATANYA PUNYA BEKINGAN

 KUAT DAN KEBAL HUKUM

×
Berita Terbaru Update