Gambar: Masa aksi di depan kantor pusat Korindo Jakarta Selatan |
Morotainews.com - Jakarta - Indonesia adalah Negara Hukum yang termuat dalam pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) menentukan,“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, negara indonesia kaya akan sumber daya Alam Nya dari sabang sampai merauke khususnya provinsi maluku Utara kab. Halmahera Selatan atau Di lebeli dengan Bumi saruma yang kini sedang di kuasai oleh Infestor ASING di Wilayah GANE BARAT yaitu Perusahan PT. KORINDO dan PT. GMM yang Kemudian menjadikan masyarakat daerah GANE BARAT Tertindas dalam Segi Ekonomi, Kesehatan, sosial, Budaya, dan Konflik.
Dampak negatif yang ditimbulkan limbah kelapa sawit sangat merugikan dan menjadi masalah bagi lingkungan sekitar bila tidak diolah kembali. Salah satunya adalah munculnya serangga, bau yang sangat menyengat sehingga dapat menimbulkan penyakit dan tidak indah untuk dipandang.
Kehadiran investor di tanah gane barat tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ada dua dampak negatif akibat dari ekspansi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak negatif langsung dari perkebunan kelapa sawit skala besar khususnya ekologi, ekonomi, sosial, budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air, tanah dan udara.
Dampak ekologi pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit merupakan proses konversi atau alih fungsi dan bentuk lahan yang merubah bentang alam lahan yang luas sehingga menyebabkan kerusakan fungsi dan jasa lingkungan.
Dampak ekonomi perubahan bentang alam terutama hutan, lahan, badan air, danau dan sungai menutup, membatasi dan mengurangi kemampuan dan akses masyarakat adat, perdesaan dan petani dalam meneruskan dan memelihara anugrah alam yang selama inim menjadi alat dan faktor yang menjadi sumber mata pencharian, pangan dan papan mereka.
Dampak sosial perubahan bentang alam juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi dan kehidupan sosial masyarakat akibat penguasaan dan persaingan yang semakin mengurangi dan merubah secara paksa jati-diri, kebiasaan dan kearifan masyarakat seperti berkurang atau tertutupnya hak dan akses, mata pencaharian, nilai budaya dan agama, mobilisasi tenaga kerja dari luar dengan hadirnya perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Dampak budaya bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya mengalami perubahan, degradasi dan bahkan kepunahan kearifan lokal, tradisi, seni, nilai dan praktek kehidupan masyarakat yang sangat bergantung pak hutan, sungai, danau dan betang alam lainnya.Konflik lahan dan sumber daya agraria penguasaan dan pemilikan skala besar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit menyebabkan ketimpangan, ketidak-adilan dan hilangnya hak, akses, kepemilikan, pemanfaatan, dan distribusi sumber-sumber agraria yang ada dalam masyarakat sehingga terjadi benturan dan sengketa yang mengorbankan harta benda dan bahkan nyawa.
Pemanasan global dari kelapa sawit sangat erat dengan sumber-sumber emisi gas rumah kaca dari proses produksi dan rantai pasok minyak sawit yang mengakibatkan rusaknya fungsi dan kemampuan serapan gas rumah kaca oleh lahan, hutan, dan gambut, termasuk gas- gas yang dihasilkan dari pabrik minyak sawit dan residu gas dari pupuk pertanian bahan kimia dan bahan bakar fosil aktifitas mesin pabrik dan perkebunan kelapa sawit.
Kerentanan pangan terutama masyarakat adat dan perdesaan berkurang baik mutu dan jumlahnya dengan semakin terbatasnya lahan pertanian dan sumber agraria akibat himpitan dan tekanan perluasan dan penguasaan oleh perkebunan kelapa sawit.
Pencemaran air, udara dan tanah bersumber dari aktifitas pembukaan lahan perkebunan seperti erosi dan sedimentasi, pembakaran lahan dan hutan, penggunaan bahan kimia pertanian yang bersumber dari pestisida dan herbisida berbahaya, beracun dan sangat mematikan oleh kebun sawit dan gas-gas pencemar lainnya dalam proses dan aktifitas pabrik terpapar dan menguap dalam air, tanah dan udara sekitarnya.
Dampak-dampak tidak langsung lainnya adalah buruknya tata kelola, sistem dan pranata hukum, dan lemahnya keinginan politik, komitmen kelembagaan dan kapasitas pemerintah dalam penegakkan hukum dalam mengendalikan dampak perkebunan dan industri kelapa sawit termasuk menjamurnya korupsi, kolusi dan nepotisme, kabut asap, eksploitasi buruh, pekerja anak, perdagangan manusia, penghindaran pajak, ketidak-adilan gender, pelanggaran hak buruh, hak asasi manusia, dll.