Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung RI Segera Bongkar Kejahatan Terstruktur Dan Sistematis Kredit Macet PT. Bank BPRS Saruma Sejahtera Hal-Sel.

Kamis, 20 Juli 2023 | Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T05:06:08Z

Gambar: Aksi Unjuk rasa di depan Kejagung RI

Morotainews.com - Jakarta - Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera milik Halmahera Selatan, Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). 


Data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma sampai dengan tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar, di tahun 2016 Pemkab kembali gelontorkan investasi ke Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar, di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilai Rp 1,5 miliar, untuk 2018 tidak ada investasi, namun di tahun 2019 Pemkab kembali berinvestasi senilai Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp. 4 miliar diinvestasikan ke Bank Saruma dan tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir di tahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7 miliar.


Dalam laporan hasil BPK tersebut nampak jelas terjadi kerugian daerah hingga miliaran rupiah, buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera selatan ke bank Saruma ini senilai Rp 18,2 miliar 50 juta dan namun di tahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp 1,7 miliar.


Dalam orasinya, Tam meminta Kejagung RI jangan mengdiamkan kasus ini segera ambil langkah membuat tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus PT. Bank BPRS saruma, karena kasus tersebut saat ini ditangani oleh kejari Kab. Halmahera Selatan dan polres Halmahera Selatan, tetapi tidak mampu menyelesaikanya sehingga sudah sepatutnya kejaksaan agung sebagai lembaga hukum tertinggi untuk mengambil alih kasus tersebut serta membongkar aktor dibalik kredit macet Bank BPRS Saruma.


Kejahatan terstruktur dan sistematis di PT Bank BPRS (Bank pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Sejahtera) Kab. Halmahera Selatan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 15 miliar.


"Praktik yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah ini kami menduga bukan saja hanya dua direksi BPRS tetapi ada oknum pejabat di internal Pemkab Halmahera Selatan yang sengaja melakukan kejahatan konspirasi di PT. Bank BPRS Kabupaten Halmahera Selatan serta menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pilkada pada tahun 2020." Ucap Tam Kamis, (20/07/2023)


Adapun aksi yang kedua kalinya ini kami mendatangi Kejagung RI Dan KPK RI dengan tuntutan yang sama, dan kami akan terus mengawal aksi ini sampai tuntas, sesuai dengan hukum yang berlaku (pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum), (UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), (UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme). Sambungnya 


"Kami juga akan mendatangi Mabes Polri agar sama-sama mengawal kasus ini, karena Polisi Resoret (Polres) Halsel, melalui Ditreskrim, merasa geram dengan sikap mantan kadis keuangan Aswin Adam, yang dinilai tidak koperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus kredit Macet Rp 15 Miliar Bank BPRS Saruma Halsel." Tutup Tam

×
Berita Terbaru Update