Gambar: Depan Kejagung RI Jakarta |
Morotainews.com - Jakarta - Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera milik Halmahera Selatan, Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). Data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma sampai dengan tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar, di tahun 2016 Pemkab kembali gelontorkan investasike Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar, di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilaiRp 1,5 miliar, untuk 2018 tidak ada investasi, namun di tahun 2019 Pemkab kembali berinvestasi senilai Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar di investasikan ke bank Saruma dan tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir ditahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7miliar.
Dalam laporan hasil BPK tersebut nampak jelas terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah,buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera selatan ke bank Saruma ini senilai Rp18,2 miliar 50 juta dan namun ditahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp1,7 miliar.
Kejahatan terstruktur dan sistematis yang terjadi di kab. Halmahera Selatan (HAL-SEL) di PT Bank BPRS (Bank pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Sejahtera) yang merugikan keuangan daerah Rp 15 miliar.
Kasus Dugaan Konspirasi di PT Bank BPRS saruma Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat menyalahgunakan anggaran dalam kepentingan segelintir orang pada tahun 2020.
Sementara dalam orasi (Yasri Nurdin) mengatakan bahwa adapun saksi-saksi yang di panggil namun tidak koperatif untuk menghadiri panggilan dari polres Halmahera Selatan, yakni Saudari (Leni Syarif & saudara (Aswin Adam) mangkir dari panggilan, sehingga aksi yang ke III kalinya yang di gelar di KEJAKSAAN AGUNG RI & MABES POLRI untuk bagimana menindaklanjuti kasus yang merugikan daerah sebesar 15 miliar dan meminta segera panggil dan periksa Bupati Halmahera Selatan yang di duga kuat terlibat dalam kredit macet bank BPRS Saruma Sejahtera, Sangat Di Sayangkan Bupati Halmahera Selatan Yang Baru Saja Menjabat Selama Kurang Lebih 3 Tahun Tetapi Diduga Tersandung Dalam kasus Skandal Korupsi PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera, Untuk Kepentingan Pilkada Tahun 2020.
(koridinator lapangan : TAM)
Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Indonesia Adalah Negara Hukum, yang artinya setiap kebijakan dan keputusan berdasarkan pada Rul Of Law sehingga hukum betul-betul ditegakan dinegara kesatuan republik Indonesia tanpa ada perbedaan. Untuk itu KPK sebagai lembaga independen untuk bagaimana menegakkan hukum yang berlaku yang di atur dalam. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kami Juga Telah Beraudensi Dengan Humas Mabes Polri Dan Di Respon Baik Terkait Kasus Tersebut Dan Akan Segera Mungkin Ditindaklanjuti Dan Mengusut Tuntas Pelaku-Pelaku Yang Terlibat. (TAM)
TUNTUTAN
1. Mendesak MABES POLRI (Bpk. LISTYO SIGIT PRABOWO) Segera Meminta Kapolda Maluku Utara Segera Panggil Dan Periksa Saudari (LENI SYARIF) Untuk Memberikan Keterangan Terkait Kasus Kredit Macet PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera Hal-Sel Yang Merugikan Daerah Senilai 15 Miliar
2. Mendesak kejaksaan Agung RI segera Ambil Alih Dan bongkar kasus Kredit Macet PT Bank BPRS saruma Sejahtera, yang diduga kuat terlibat (USMAN SIDIK) Selaku Bupati Halmahera Selatan Yang Menyalahgunakan Anggaran Dalam Kepentingan Pilkada Tahun 2020.
3. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Saudara (IHKWAN RAHMAT) Selaku Mantan Direktur PT BANK BPRS, (SAIFUL TURUY) Selaku Mantan Sekertaris Daerah Dan (ASWIN ADAM) Selaku Mantan Kepala BPKAD) Yang Diduga Luat Terlibat Dalam Skandal Korupsi Kasus Kredit Macet PT. Bank BPRS Saruma Yang Merugikan Daerah Senilai 15 Miliar
4. Meminta kejaksaan agung RI Segera Evaluasi Kejari Kab.Hal-Sel Karena Tidak Mampu untuk Menyelesaikan/Membongkar Aktor dalang Dari pada kasus Kredit Macet PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera.