Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gruduk ESDM Dan Beacukai Terkait Ekspor Bijih Nikel Ilegal 5,3 juta Ton, Begini Ultimatum PB Formmalut Jabodetabek

Senin, 17 Juli 2023 | Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T15:54:13Z

Gambar: Masa aksi di depan kementerian ESDM RI

Morotainews.com - Jakarta - Indonesia adalah Negara yang memiliki segala sumber daya alam yang berlimpah, dari berbagai sektor, Indonesia disasar sebagai inceran bagi kepentingan global, sejauh perkembangan yang berlangsung, dunia internasional berbondong-bondong dalam upaya menciptakan pola ketergantungan mengepung pada sektor yang kita kenal dengan "potensi pertambangan".



Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui satu Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019, aka tetapi dapat dilihat dalam kanca global, melalui Uni Eropa yang bersi keras memaksa kehedak agar Indonesia mengikuti keinginannya agar proses tentang ekspor bijih nikel ke Uni Eropa dapat berlangsung, hal itu bisa diliha ketika masifnya pemberitaan atas gugatan "World Trade Organization" (WTO) sebagai organisasi internasional perdagangan dunia yang pada oktober 2022 Indonesia memang berada pada kekalahan dalam gugatan WTO, meskipun demikian Indonesia tetap menunjukan sikap tegasnya akan melakukan banding, hal ini bisa dilihat dalam konteks global bahwasanya upaya dalam membangun suatu prinsip berdikari yang itu menjadi ajaran bung karno hari ini tentu di lakukan secara maksimal oleh Pemeritahan Jokowi, Ma'ruf.



Hilirisasi untuk mengintegrasikan komoditas-komoditas yang kita miliki tentu berdampak baik, apalagi kita memiliki bunyi Konstitusi UUD 1945 didalam pasal 33 ayat 3 yang menjadi pedoman dalam Berbangsa dan berNegara, penegasan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam konteks ini peran Negara melalui Abdi Negara yang di tugaskan, tentunya agar cita-cita kemakmuran dapat di implementasi oleh pemegang kebijakan yang di mandatkan melalui rakyat.



Akan tetapi akhir-akhir ini, muncul berbagai issue terkait penyeludupan Ore Nikel 5,3ton ilegal, yang mana memunculkan satu tanda tanya besar kenapa bisa terjadi dan siapa dalangnya?.



Ramianya pemberitaan di media masa melaui penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masif didalam pemberitaan adanya selisih nilai ekspor yang di keluarkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan data bea cukai Cina, bahwa Dari periode 2020 hingga Juni 2022 secara totalitas selisih nilai ekspor tersebut mencapai 14,5 Triliun, "kami minta KPK harus tegas menyelidiki, mengungkap secara transparan tanpa harus membuat teka-teki misterius, hal yang sama juga melalui pemberitaan bahwa direktorat jendral bea cukai membeberkan, kami wajib bertanya, sebab kami adalah putra Maluku Utara yang tidak ingin hasil bumi kami, biji nikel turut di rampok.



5,3 juta ton ekspor nikel ilegal ke negeri tirai bambu Cina, pada dasaranya adalah menampar pelarangan pemerintah jokowi



Menurut hemat kami ekspor bijik nikel ilegal tersebut adalah kejahatan terstruktur, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum mafia tambang Nasional dan lokal yang bersekongkol menyeludupkan ekspor bijik nikel ilegal ke cina, karna sangatlah mustahil hal ini tidak dapat di identifikasi melalui bea cukai.



Pemerintah melalui bea dan cukai serta kementerian keuangan konon juga suda mengantongi 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor bijik nikel ilegal ke cina, padahal untuk membongkar cukup mengecek data asal barang, akan tetapi relitas yang terjadi seakan-akan diduga ada yang ditutupi, "kami menantang KPK dan sekaligus bea cukai membuka secarang menderang, sebab jika tidak kami menganggap pada lingkup bea cukai juga bisa diduga sebagai aktor yang terlibat



Sebagai Mahasiswa Maluku Utara, kami perlu menyampaiakan bahwa negeri Kie Raha adalah termasuk salasatuh wilaya yang dalam kategori memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia, Yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah menyebutkan, kisaran 30 persen dari bijik nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Maluku Utara", yang artinya sumbangsi atau kontribusi juga besar dari Maluku Utara, bumi Maluku Utara yang di eksploitasi dan di eksplorasi yang perlu di lihat begitu berdampak pada lingkungan, di saat yang sama langgengnya penyeludupan ekspor nikel ilegal ke cina memberi dampak buruk merugikan keuangan Negara dari sisi royalti dan bea keluar mencapai 575 Miliar, yang bagi kami diugaan praktek korupsi yang terstruktur dan tersistematis ini pasti melibatkan banyak pengusaha tambang Nasional dan lokal, serta sejumlah elit politik Nasional dan lokal di Maluku Utara



Untuk itu KPK sebagai lembaga super bodi extra ordinary crime, harusnya secepat mungkin menyelidiki siapa dalang di balik ekspor bijik nikel ilegal 5,3 juta ton.



Kementrian ESDM juga kami minta tegas agar secepat mungkin panggil dan Evaluasi seluruh Perusahaan tambang nikel karna menurut hemat kami, perusahaan tambang nikel yang berani melakukan ekspor bijik nikel ilegal ke cina patut diduga adalah, perusahaan tambang nikel.



Provinsi Maluku ada empat perusahaan yang mimiliki smelter yaitu, PT. IWIP Halmahera Tengah, PT. HARITA GROUP Halmahera Selatan, PT. ANTAM Halmahera Timur dan PT. WANATIARA PERSADA Halmahera Selatan, selain dari itu di sektor tambang nikel tidak ada smelter.



Pada lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara serta kelembagaan legislatif yang berada di Maluku Utara, kami yang berada di jakarta juga berharap tidak menutup mata, sebab perlu di ingat meskipun Presiden RI pernah mengatakan laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 27% hanya ada di Maluku Utara, akan tetapi persoalan kemiskinan masih menjadi realitas sosial, adanya penyeludupan bijik nikel ilegal 5,3 juta ton, telah mengkonfirmasi kejahatan di sektor pertambangan menjadi polemik sampai hari ini. 


Olehnya itu kami yang tergabung dalam PENGURUS BESAR FORUM MAHASISWA MALUKU UTARA JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGGERANG, BEKASI (PB Formmalut Jabodetabek) memiliki tuntutan :


1. Mendesak kementrian ESDM, BKPM segera panggil & evaluasi seluruh perusahaan nikel yang tidak memiliki smelter di provinsi maluku utara & cabut iup nya, termasuk perusahaan yang memiliki smelter yang diduga sebagai actor penyeludupan ekspor bijik nikel 5,3 juta ilegal.


2. Mendesak Mabes Polri bersinergi bersama kpk usut tuntas mafia tambang di provinsi maluku utara yg mengekspor biji nikel ilegal sejak 2021-2022 ke cina, yg mana merugikan keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar 575 Miliar.


3. Mendesak Dirjen Bea Cukai mengecek data asal barang Bill of Lading 85 terkait ekspor 5,3 juta ton ilegal ke cina.


4. Tangkap mafia tambang baik yang berpusat secara nasional ataupun regional beserta oknum-oknum lainya yang diduga terlibat.


5. Mendesak Presiden RI untuk segera mengevaluasi kementrian ESDM dan copot bila, tidak secepat mungkin memanggil dan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang nikel di Maluku Utara secepatnya dalam koteks penyeludupan ekspor bijik nikel ilegal 5,3 juta ton, sekaligus panggil Dirjen Bea Cukai apabila tidak mampu membuka 85 data asal barang dan Bill of Lading.


6. Mendukung Program Pemerintahan Presiden RI dalam konteks Hirilisasi Sektor Pertambangan nikel di Indonesia.

×
Berita Terbaru Update