Gambar: Masa aksi di depan KPK RI |
Morotainews.com - Jakarta - Aliansi Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta geruduk kejaksaan agung RI & komisi pemberantasan korupsi (KPK RI) menyikapi terkait kasus kredit macet bank PT BANK BPRS saruma Halmahera Selatan.
Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera milik Halmahera Selatan, Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). Data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma sampai dengan tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar, di tahun 2016 Pemkab kembali gelontorkan investasike Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar, di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilaiRp 1,5 miliar, untuk 2018 tidak ada investasi, namun di tahun 2019 Pemkab kembali berinvestasi senilai Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar di investasikan ke bank Saruma dan tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir ditahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7miliar.
Dalam laporan hasil BPK tersebut nampak jelas terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah,buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera selatan ke bank Saruma ini senilai Rp18,2 miliar 50 juta dan namun ditahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp1,7 miliar.
Kejahatan terstrtuktur dan sistematis yang terjadi di kab. Halmahera Selatan (HAL-SEL) di PT Bank BPRS (Bank pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Sejatehra) yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar. praktik yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran, untuk itu kami menduga bukan saja hanya dua direksi BPRS tetapi ada oknum-oknum pemerintah Halmahera Selatan yang sengaja melakukan kejahatan konsipirasi.
Kasus Dugaan Konspirasi di PT Bank BPRS saruma Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat menyalahgunakan anggaran dalam kepentingan segelintir orang pada tahun 2020.
Kasus kredit macet PT BANK BPRS Saruma ini telah di tangani kejari Halmahera selatan tetapi sampai detik ini KEJARI Kab. Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan problem tersebut bahkan tidak ada kejelasan yang pasti jelas-jelas tindakan ini sangat merugikan daerah, atas temuan BPK, Oleh karena itu kami mendesak pihak penegak hukum tentunya kejaksaana agung RI (KEJAGUNG RI) dan komisi pemberantasan korupsi RI untuk mengambil alih kasus KREDIT MACET PT BANK BPRS SARUMA Kabupaten Halmahera Selatan
Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Indonesia Adalah Negara Hukum, yang artinya setiap kebijakan dan keputusan berdasar kanpada Rul Of Law sehingga hukum betul-betul ditegakan dinegara kesatuan republik Indonesia tanpa ada perbedaan. Untuk itu KPK sebagai lembaga independen untuk bagaimana menegakkan hukum yang berlaku yang di atur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebab kasus tersebut sangat di sayangkan atas kebijakan daripada oknum-oknum pemerintah Halmahera Selatan yang sengaja berkonspirasi dalam kepentingan, maka sudah sepatutnya KPK untuk menjunjung tinggi UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
TUNTUTAN
1. Mendesak KPK RI segera usut tuntas kassus PT Bank BPRS Halmahera selatan yang merugikan keuangan daerah senilai 15 miliar.
2. Mendesak kejaksaan Agung RI segera bongkar dalang dari kasus PT Bank BPRS saruma, yang diduga kuat terlibat oknum -oknum pemerintah Halmahera Selatan yang sengaja berkonspirasi untuk menyalahgunakan anggaran dalam kepentingan pilkada tahun 2020.
3. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Bupati Halmahera Selatan yang diduga kuat terlibat dalam kasus PT BANK BPRS Saruma.
4. Meminta kejaksaan agung RI segera evaluasi kejari kab.Hal-Sel yang tidak mampu untuk menyelesaikan kasus PT BANK BPRS saruma yang kini kasus tersebut mandek di kejari.