Gambar: Ketua umum PB Formmalut Jabodetabek M Reza A Syadik |
Morotainews.com - Jakarta - Problem Maluku Utara akhir-akhir ini pada sektor tambang menjadi perhatian khusus bagi kami di jakarta. Presiden RI di beberapa bulan yang lalu, cukup memberi kabar gembira tentang lajunya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara mencapai 27% pada kuartal II-2022, tertinggi di antara Provinsi lainnya
Tetapi fakta yang terasa bagi rakyat di Maluku Utara tidak berbading lurus apa yang di rasakan masyarakat secara umum, bahkan di tabah lagi dengan problem yang cukup serius yaitu terkait dengan penunggakan pajak disektor tambang raksasa, yang beroprasi di Maluku Utara
Ketum PB Formmalut Jabodetabek M Reza A Syadik menyatakan bahwa, Banyak Perusahaan yang masih bersikeras dan bandel, yang lebih aneh dan terkesan konyol, ko bisa seakan-akan PT. IWIP cuek dengan permintaan Pemprov. Maluku Utara soal data tunggakan pajak.
"Padahal kita mengetahui melalui masifnya pemberitaan, bahwa ada pertemuan dengan pihak PT. IWIP beberapa waktu yang lalu, konon mereka berjanji akan menyerahkan data tersebut pada akhir bulan ini, hal ini seharusnya pemerintah Provinsi tidak perlu khawatir atau takut, "tutup saja aktifitas tambang di PT. IWIP dan PT. NHM jika masih menunggak." Ucap Reza. Jumat, (23/2023)
Sebab masalah penunggakan pajak, bagi kami berdampak serius didalam konteks percepatan kesejahteraan sosial, pajak merupakan pendapatan daerah atau Negara yang bersifat wajib untuk di selesaikan sesuai ketentuan undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan masalah yang ada, kami Mahasiswa di jakarta akan melakukan konsolidasi Nasional sebagai generasi intelektual muda Maluku Utara, lebih tegas menjadikan problem penuggakan pajak Perusahaan terhadap pemprov Maluku Utara ini sebagai Issue Nasional. Dalam rangka memberikan kabar melalui demonstrasi besar-besaran terhadap Presiden RI didepan istana Negara, Kementrian ESDM, BKPM, PT. NHM dan Kantor Pusat PT. Iwip." Tegas Reza
Informasi mencuat tentang penunggakan pajak terbesar yang beroperasi di Prov. Maluku Utara adalah PT. IWIP yang saat ini datanya telah di kantongi KPK, sekisar 200 Miliar dan PT. NHM sebesar 2 Miliar.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pemrov. Maluku Utara suda seharusnya memberikan punishmant berupa pembekuan izin usaha pertambangan (IUP). Karna pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan tak dituntaskan alias nunggak." Tutup ketum PB Formmalut