Morotainews.com - Jakarta - Terkait issue liar/berita hoax yg disebarkan oleh oknum pengacara/advokat yang sekaligus menjabat sebagai sekjen disalah satu ormas , menurut kami selaku kuasa hukum dari kepala desa pernyataan tersebut tidak mendasar dan sesat, serta dapat di kategorikan berita hoax/ fitnah yang keji terhadap klien kami ( kepala desa waleh )
Sudah tentu kalau memang berlatar belakang dari advokat tentunya harus berhati-hati dalam memberikan statement , dan tentunya harus dengan dasar investigasi yang dapat di pertanggung jawabkan tidak asal bicara tanpa dasar terlebih berita hoax/fitnah keji yang disampaikan dapat menimbulkam kegaduhan masyarakat, yg semata-mata ingin menyerang nama baik klien kami selaku kepala desa yang selama ini dikenal masyarakatnya sebagai kepala desa yang ramah, baik, dan selalu menjunjung tinggi Hukum.
Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk membuka laporan polisi terhadap oknum pengacara/advokat yg telah dengan sengaja menyebarkan berita hoax dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan oknum tersebut ke Dewan Kehormatan Profesi Organisasi Advokat .
Perlu diketahui bahwa menyebarkan berita hoax yang agar terjadi kegaduan/keonaran masyarakat dapat diancam dengan pasal 14 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman setinggi tingginya 10 tahun penjara
Serta dapat di ancam pidana dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda 1 milyar.
Adv. Suhartawan Hutapea, S.H., CLA
- Founder dan Partner Law Firm IMS & Associates,
BSD , Tangerang Selatan
- Wakil Sekretaris YLC Peradi DPC Tangerang Raya
- Wakil Ketua Ikadin Kota Tangerang Selatan