Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Robohkankan Pagar Kantor Perwakilan Prov. Malut Di Jakarta, Begini Tuntutan PB Formmalut Jabodetabek Terkait Penggusuran Rumah Warga

Senin, 29 Mei 2023 | Mei 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T11:32:46Z

Gambar: Masa Aksi Bersama Perwakilan Dari Kantor Penghubung Prov. Malut Jakarta

Morotainews.com - Jakarta - Jakarta 29 mei 2023, ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara, menggelar demonstrasi di depan kantor perwakil Provinsi Maluku Utara, Koordinator lapangan Ubaidillah Daga, dalam orasinya menyampaikan gubernur Maluku utara AGK jangan tinggal diam sebagai pemimpin, pikirkan langkah solusi terhadap rakyat ketika ada penggusuran warga di kota ternate di tiga kelurahan, yaitu kalumpang, kalumata dan maliaro.


Koorlap Ubaidillah daga, yang merupakan PTKP PB-FORMMALUT JABODETABEK, juga menuturkan pada Oktober 1996, Sultan Ternate Drs. Mudafar Sjah, Bo Hk, mengeluarkan surat Keterangan  terkait dengan Tanah didesa Kalumata kala itu, sultan Ternate memberikan keterangan melalui surat yang menjelaskan Tanah di kalumata yang luasnya 1,5 Ha (satu hektar setengah) dalam surat tersebut tercantum nama yang memiliki hak atas tanah tersebut, yakni atas nama "Djasia Buka dan Sabur Buka" dan surat tersebut juga tertanda tangan atas nama Sultan dan Cap Kesultanan Ternate, bahkan dilampirkan Materai.


Namun setelah berjalan waktu ada salah satu Oknum yang diduga bernama Juharno yang mana mengklaim dirinya memiliki sertifikat dan mengklaim  dengan  kuasa.


Bahkan yang lebih parahnya lagi "Juharno" diduga juga telah memanipulasi surat dengan mengatasnama Sultan Ternate Drs.Mudafar Sjah, Bo Hk. Yang isi suratnya menjelaskan bahwa sultan Ternate membatalkan surat keterangan atas kepemilikan dari "Djasia Buka dan Sabur Buka", diduga aksi manipulasi surat yang dilakukan oleh Pihak Juharno.


Alfian Iswan Sangaji yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pelajara Mahasiswa Halmahera Selatan, menyentil "Juharno", konon pernah meminta warga setempat yang diklaim menduduki tanahnya untuk membayar rumah kepadanya, namun ada sebagian warga yang karena takut mereka membayar dan ada sebagian dari mereka tidak mau membayar, karena mereka memiliki dasar hak tanah.


Sebagian masyarakat tidak membayar apa yang diminta oleh "Juharno" itulah yang diduga memicu kemarahan dari "juharno" untuk membawa problem tersebut ke Pengadilan Negeri, dan lebih anehya lagi pengadilan Negeri secara sepihak memutuskan tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan memenangkan "Juharno" pada tahun 2016 dan meminta kepada masyarakat 6 Rumah di Kelurahan Kalumata untuk membayar Rp.450.000.000.,00. Ujarnya.


Padahal bukti kuat kuasa atas tanah yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada "Jdasia Buka", seharusnya menjadi dasar pertimbangan hukum, bukankah secara Umum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  Pasal 56 yang berbunyi “selama UU mengenai Hak Milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan Hukum Adat setempat dan Peraturan-Peraturan lainya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip denganyang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini, kemudian dirincikan juga dalam Pasal 5 UUPA. Artinya regulasi ini mengiyakan surat keterangan dari sultan (grant sultan), sebagai satu acuan hukum yang mestinya diakomodir dalam keputusan Pengadilan Negeri, agar kualitas tricitra hukum tentang kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.


Ketum PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik juga menyampaikan dalam orasinya, menyentil tentang distribusi keadilan yang saat ini bagi kami telah dipecundangi oleh mafia tanah yang bercokol di Maluku Utara, eksploitasi tanah yang menjadi sengketa telah membawa problem panjang, seakan akan ketika masalah tentang penggusuran rumah warga di kalumata, maliaro dan kalumpang, para pemegang kebijakan malah terkesan menutup mata tanpa mencari solusi, guna mengakomodir hak warga, hal inilah yang membuat kami terpanggil mengetuk hati para pemimpin, yakni Gubernur Maluku Utara dan Walikota Ternate.


Kami membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya nurani para Pemimpin daerah, dan teatrikal cakalele serta adegan peristiwa duka rakyat kalumata, kalumpang dan maliaro, yang akhir-akhir ini terjadi di kota ternate, tentunya sebagai bentuk perlawanan terhadap pemimpin yang diam saat warganya tergusur tanpa mendaptkan haknya, Ucapnya M. Reza A. Syadik


Informasi yang kami caver, korban pun telah langsung mengaduh Permasalahan ini kepada instansi terkait dan juga kepada Walikota Ternate Tauhid Soleman namun Walikota Ternate menjawab kepada pihak korban dengan jawaban yang tidak bijaksana bahwa ‘’tanah itu bukan tanah kesultanan”, hal ini membuat kami juga mengecam atas sifat arogansi dari Walikota Ternate, harusnya Walikota M. TAUHID SULEMAN menjadi cerminan yang adil sebagai pemimpin, tegasnya M. Reza A. Syadik.


Bahkan ada dugaan kuat oknum (juharno) juga secara sengaja diduga memanipulasi surat dari kesultanan Ternate, artinya bahwa Juharno suda sangat berani ingin menantang kekuatan Kesultanan Ternate.


Untuk itu kami memiliki tututan sebagai berikut:


1. Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Walikota Ternate M. Tauhid Suleman Segera Hadirkan Solusi Terhadap Warga Yang Tidak Di Berlakukan Adil, Atas Penggusuran Rumah Di Kota Ternate.


2. Kutuk Pemberlakuan Atas Dugaan Perampasan Atas Tanah Yang Diduga Di Klaim Oleh Oknum-Oknum


3. Mendukung Kesultanan Ternate Dalam Melindungi WargaNya.


Aksi demonstrasi sempat anarkis sebelum di temui pihak kantor perwakilan Maluku Utara dan pada akhirnya pihak perwakilan Prov. Maluku Utara menemui masa aksi.





 

×
Berita Terbaru Update