Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum PB-FORMMALUT Jabodetabek, Instruksikan Gruduk Kantor Perwakilan Kota Ternate & Perwakilan Prov. Malut Di Cempaka Putih Jakarta Pusat

Kamis, 25 Mei 2023 | Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T01:01:51Z

Gambar: M Reza A Syadik, Ketum PB Formmalut Jabodetabek

Morotainews.com - Jakarta - 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Drs. Mudafar Sjah, Bo Hk, mengeluarkan surat Keterangan  terkait dengan Tanah didesa Kalumata kala itu, sultan Ternate memberikan keterangan melalui surat yang menjelaskan Tanah dikalumata yang luasnya 1,5 Ha (satu hektar setengah) dalam surat tersebut tercantum nama yang memiliki hak atas tanah tersebut, yakni atas nama "Djasia Buka dan Sabur Buka" dan surat tersebut juga tertanda tangan atas nama Sultan dan Cap Kesultanan Ternate, bahkan dilampirkan Materai.


Namun singkat cerita ada salah satu Oknum yang diduga bernama juharno yang mana mengklaim dirinya memiliki sertifikat dan mengklaim  dengan  kuasa.


Bahkan yang lebih parahnya lagi "Juharno" diduga juga memanipulasi surat dengan mengatasnama Sultan Ternate Drs. Mudafar Sjah, Bo Hk yang isi suratnya menjelaskan bahwa sultan Ternate membatalkan surat keterangan atas kepemilikan dari Djasia Buka dan Sabur Buka, diduga aksi manipulasi surat yang dilakukan oleh Pihak Juharno yang dimana melibatkan Sultan Ternate ini adalah aksi perampasan hak, dan patut dikecam karena melibatkan Sultan Ternate yang selama ini sangat dihormati dan sangat dijunjung tinggi kewibawaan serta integritasnya oleh masyarakat Ternate.


Juharnojuga pernah meminta warga setempat yang diklaim menduduki tanahnya untuk membayar rumah kepadanya, namun ada sebagian warga yang karena takut mereka membayar dan ada sebagian dari mereka tidak mau membayar karena mereka memiliki dasar hak tanah.


Sebagian masyarakat tidak membayar apa yang diminta oleh "Juharno" inilah yang diduga memicu kemarahan dari "juharno" untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri, dan lebih anehya lagi pengadilan Negeri secara sepihak memutuskan tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan memenangkan "Juharno" pada tahun 2016 dan meminta kepada masyarakat 6 Rumah di Kelurahan Kalumata untuk membayar Rp.450.000.000.,00.


Padahal bukti surat kuasa atas tanah yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada "Jdasia Buka", harusnya menjadi dasar pertimbangan hukum, sebab tertuang secara Umum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  Pasal 56 yang berbunyi “selama UU mengenai Hak Milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan Hukum Adat setempat dan Peraturan-Peraturan lainya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip denganyang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini”, kemudian dirincikan juga dalam Pasal 5 UUPA. Artinya regulasi ini mengiyakan surat keterangan dari sultan (grant sultan) sebagai satu acuan hukum yang mestinya diakomodir dalam keputusan Pengadilan Negeri agar kualitas tricitra hukum tentang kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum dapat di tegakan tanpa tebang pilih.


Korban pun telah langsung mengaduh Permasalahan ini kepada instansi terkait dan juga kepada Walikota Ternate Tauhid Soleman namun Walikota Ternate menjawab kepada pihak korban dengan jawaban yang tidak bijaksana bahwa ‘’tanah itu bukan tanah kesultanan”, hal ini membuat kami juga mengecam atas sifat arogansi dari Walikota Ternate, harusnya Walikota M. Tauhid Suleman menjadi cerminan yang adil sebagai pemimpin ataupun memberikan alternatif solusi agar ada hak warga setempat di akomodir.


Ketidakadilan yang dipertontonkan oleh beberapa Oknum yang ingin mengambil alih secara paksa Tanah yang bukan milik mereka, dan bahkan Oknum (juharno) juga secara sengaja diduga memanipulasi surat dari kesultanan Ternate, artinya bahwa Juharno suda sangat berani ingin menantang kekuatan Kesultanan Ternate.


Dari jakarta M. Reza A. Syadik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), mengecam upaya perampasan atas hak warga di kalumata kota ternate secara sepihak, dan juga akan melakukan konsolidasi dijakarta dalam rangka menyuarakan keluh kesah ketidak adilan yang menimpah warga kalumata di provinsi Maluku Utara, sebab didepan istana Negara presiden RI perlu mengetahui secara langsung bahwa keadilan telah mati suri di tanah Maluku Kie Raha.


Mari Pemuda, Mahasiswa Maluku Utara di kota ternate rakyat yang tergusur atas hak tanhnya, torang semua bersatu sekaligus mengutuk para pemimpin-peminpin di pemeritah kota ternate yang tertidur lelap hati nuraninya.


 

×
Berita Terbaru Update