Gambar: Ketua LMND Kota Buol Agung Trianto |
Morotainews.com - Jakarta - Respon Mahfud MD terhadap Putusan PN Jakpus adalah tindakan yang berlebihan dan disposisi, menurut Agung Trianto selaku Ketua LMND Kota Buol intervensi negara nyata untuk menggagalkan salah satu partai politik di pemilu 2024 mendatang.
Menurut dia, tidak semestinya Menteri yang bekerja sebagai pembantu Presiden Jokowi berkomentar lebih sebelum upayah hukum dari KPU telah sampai ke tahap akhir.
"putusan PN kan masih bisa dibanding oleh KPU artinya putusan ini belum final" ujar Agung
Menurutnya, hakim yang memutuskan Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat sudah objektif dan profesional "buktinya MA bela hakim yang memutuskan perkara ini"
Agung mengungkapkan, KPU sebagai instansi yang menyelenggarakan pemilu telah melakukan kecurangan dan dengan sengaja menghilangkan salah satu hak partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu 2024.
"putusan ini menjadi dasar bahwa KPU telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap salah satu partai" ungkap Agung
Ia menilai, KPU sudah gagal dan meredupkan semangat kaum muda untuk terlibat dalam Pemilu 2024 nanti. "dengan adanya putusan PN Jakpus itu, panitia penyelenggara pemilu yakni KPU sudah mereduksi semangat kaum muda" ujarnya
Agung menuturkan, sebagai negara hukum yang jelas termuat pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Mahfud MD dan KPU harus patuh terhadap Putusan PN Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan, hak rakyat untuk ikut dan terlibat pada pemilu 2024 harus dijamin dan diakomodir, negara harus mengambil hikmah dari fenomena ini sebagai bahan refleksi terhadap sistem demokrasi di indonesia " tutup Agung