Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok HMI Aksi Serentak Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 Indonesia

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T07:27:25Z

Gambar: Kader HMI 

Morotainews.com - Jakarta - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Banten (Badko HMI Jabodetabeka – Banten) berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Luar Negeri dan Istana Negara Jakarta.


Dalam aksinya nanti, mereka menyatakan penolakannya secara keras kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan izin kedatangan Tim Nasional (Timnas) Israel untuk ikut bertanding sebagai peserta Piala Dunia Usia 20 di Indonesia.


“Kami menolak dan memboikot keikutsertaan Israel sebagai peserta Piala Dunia U20 di Indonesia,” kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten, Fadli Rumakefing.


Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Mereka meminta agar Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dan Presiden Joko Widodo mengambil langkah jelas tentang hal ini.


Dijelaskan Fadli, merujuk kepada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri, yakni di Bab X Hal Khusus huruf B tentang Hubungan RI – Israel. Di poin 150 dan 151.


Isi Poin 150 disebutkan, sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.


Isi Poin 151 disebutkan, dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku ;


a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi,


b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi,


c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lembaga dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.


d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel,


e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, dan


f. otoritas pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.


“Poin 151, di sana dijelaskan tentang delegasi dan bendera,” ujar Fadli.

×
Berita Terbaru Update