M Reza A Syadik |
Morotainews.com - Jakarta - Banyaknya problem tentang praktek dugaan korupsi sering menjadi tradisi bagi pejabat-pejabat di NKRI hampir terjadi di berbagai daerah, bahkan untuk mencapai Good Governance terlihat begitu berat terlaksana.
M. Reza A. Syadik Koordinator Lapangan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Mengatakan padahal secara konstitusional, Indonesia menegaskan posisinya sebagai Negara hukum yang wajib di taati, akan tetapi mentalitas para pemangku kebijakan daerah seringkali menyalahgunakan kewenangan dengan berbagai motif, sehingga dari mulai penggelapan anggaran Negara maupun daerah dicaplok untuk memenuhi hasrat memperkaya diri.
Hal itu bisa di lihat, seperti kasus yang hampir suda sekian lama tidak terselesaiakan melalui penanganan lembaga-lembaga hukum, terkhusus di Provinsi Maluku Utara, seperti halnya penanganan kasus bibit jagung hibrida pada tahun 2017-2018 yang menggunakan alokasi anggaran APBN senilai 160 Miliar, yang penggunaannya diduga tidak tepat sasaran, sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
M. Reza A.S juga menyentil, memang sering terlihat hampir kasus-kasus raksasa ketika dalam penanganan kasus Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, hanya mengeluarkan statmen di awal melalui pemeberitan, dan berakhir SP3, drama penegakan hukum patut diduga sering terjadi, sehingga kualitas kepercayaan publik berkurang terhadap penanganan kasus korupsi yang di tangani Kajaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara
"Bagaimana mungkin UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme akan terealisasi jika para penegak hukum tidak serius menangani kasus korupsi." Ujarnya.
Bagi kami yang bisa diharapkan pasca reformasi yang melahirkan adanya satu lembaga super bodi yakni Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) suda harus menyisir rapi, praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara, melalui kewenanganya poin C. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Tegasnya M. Reza A. Syadik
"Untuk itu kami akan melakukan konsolidasi Nasional menggelar demonstrasi untuk mempertegas kepada KPK, pada hari senin, Rabu 16 dan 18 Januari 2023 di KPK, agar segera Memanggil dan periksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang saat ini menjabat sebagai PLT kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara yakni Sdr. Mohtar Husen, sekaligus mendesak KPK, menyelidiki dan mengkroscek aliran alokasi Anggaran APBN 2017-2018 senilai 160 Miliar." Tutupnya.