Alfian Sangaji, Mahasiswa S1 Di Jakarta Asal Kab. Halsel |
Morotainews.com - Jakarta - Permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Selatan dinilai sangat Kontroversi. Secara demokratis, bahwa hasil sidang pilkades telah merugikan Hak-Hak warga yang memilih dan dipilih, dari keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjadi sorotan kalangan aktivis yang yang terhimpun dalam organisasi Cipayung di Halsel menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik yakni Kantor DPMD, Kantor DPRD dan Kantor Bupati Halsel Sementara di Desa Papalong untuk melakukan penolakan bahkan ada pengrusakan beberapa fasilitas.
Mahasiswa asal Halmahera Selatan Alfian I. Sangaji yang saat ini menempuh studi di Jakarta mencoba untuk memberikan usulan solusi terkait dengan permasalahan hasil sidang sengketa Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Selatan.
Menurut saya di antara beberapa desa yang menganggap hasil singketa pilkades di Halses itu cacat demokrasi, bukankah sebaiknya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena secara aturan kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) dan peraturan lainnya.
Karena permasalahan ini dilihat ada kepentingan politik 2024 baik dari kalangan Pemerintah Kabupaten atau Tokoh Politisi lainnya. Hal ini patut diduga ada oknom intelektual/politisi yang mencoba untuk menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat Halsel.
Saya katakan demikian karena sangat prihatin melihat kondisi masyarakat sekarang, seperti ada yang berperan untuk mengadu domba, kekhawatiran kita semua jangan sampai dalam peristiwa ini memakan korban. Secara sosiologis kondisi sekarang , yang menggelar demonstrasi ini adalah pihak kandidat kepala Desa yang tidak dilantik padahal dalam penghitungan suara itu menang atau pihak Kontra Sehingga mengakibatkan kerusakan beberapa fasilitas umum.
Bagaimana lagi jika dari pihak kepala Desa yang secara demokrasi kalah tapi dilantik oleh Bupati atau pihak pro ini melakukan demonstrasi lagi. Bukankah itu akan muncul konflik yang besarhar dan berakibat fatal? Maka demi menjaga ketertiban umum peristiwa yang melanggar hukum mengapa tidak diproses melalui Jalur hukum, atau masalah pilkades ini dugugat ke PN.