Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PLT Bupati Mimika Johanes Rettob Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Pernyataan PMI

Rabu, 14 Desember 2022 | Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T07:56:28Z

PLT Bupati Mimika Johanes Rettob 

Morotainews.com - Jakarta - Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanudin agar segerah menetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022.


Kami Perkumpulan Mahasiswa Indonesia meragukan penanganan perkara ini yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena hingga kini kasusnya berjalan di tempat, padahal dengan dinaikan-nya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka harus disertai dengan penetetapan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua namun hingga kini kasusnya terkesan berjalan ditempat.


“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka sudah sepatutnya Kejati Papua mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka karena saat itu, Johanes Rettob sebagai orang yang bertanggungjawab karena berperan sebagai Kepala Dinas Perhubungan," Ujar Kordinator Perkumpulan Mahasiswa Indonesia, Glen Jr melalui presrelease yang diterimah di Jakarta, kamis (15/12/2022).


Perlu ditegaskan bahwa kami perkumpulan mahasiswa Indonesia tidak ditunggangi Disinggung oleh kepentingan politik, karena sebagai organ mahasiswa yang turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi patut mengawal semua proses hukum dugaan tindak pidana korupsi agar segerah memperoleh kepastian hukum.


Sehingga kami mendesak bapak Kepala Kejaksaan Agung RI agar segerah menentukan tersangka dalan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 , karena perkara dimaksud merupakan murni penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi ole siapapun.


“Penanganan perkara ini  murni penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi, namun penyidik Kejati Papua patut diduga masuk angin karena hingga kini kasus yang diduga merugikan negara dan masyarakat tersebut masih mandek di Kejati Papua," tegas Kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia, Glen.


Perkumpulan mahasiswa Indonesia menilai, Kejaksaan tinggi Papua tidak konsiten dan berkomitmen dalam memberantas korupsi, sehingga mendesak Jamwas Kejagung RI segerah memeriksa penyidik Kejati Papua yang menangani perkara tersebut.


“Kami minta kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua yang baru Witono.SH M.Hum agar segerah menggelar konfrensi pers mengumumkan tersangka dalam perkara ini untuk diketahui Masyarakat,’’ Tutupnya.

×
Berita Terbaru Update