Masa aksi AMAK di depan gedung KPK Jakarta |
Morotainews.com - Jakarta - Sehubungan dengan adanya temuan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No. 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Atas laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih. Di pertanyakan sebab penyaluran ADD Pulau taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas DPMD Pulau Taliabu, bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidan sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang Tata Ceara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.
Hasil Pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan Alokasi Dana Desa selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2020.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan evaluasi terhadap penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I Alokasi Dana Desa 2021 karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Deasa. Selain itu, penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun 2021.
pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 sebagai berikut:
pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 desa. pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa.
TUNTUNAN :
1. Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Mantan kepala DPMD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo dan Plt Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten serta Bendahara PPKD dan Kepala BPPKD Pulau Taliabu, atas Penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Anggaraan Tahun 2021 Sebesar Rp 19 Miliar Lebih
2. KPK RI segera Menindak Lanjuti Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Malut Utara No: 11 .B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022
3. Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD Pulau Taliabu Tahun 2021 senilai Rp 19 Miliar Lebih di DPMD Pulau Taliabu