Nama-nama DPT di bawah umur yang di masukan oleh panitia |
Morotainews.com - Halsel- Panitia Pilkades kusubibi sengaja berafiliasi/berkonsipirasi dengan salah satu kandidat pilkades yang mana segala administrasi dihalalkan segela cara untuk memenangkan bakal calon kandidat cakades mereka
Bahkan didalam daftar pemilih tetap (DPT) anak dibawah umurpun dimasukkan dalam (DPT) dan juga panitia tidak mengikuti prosedur yang sudah di atur
Sebab apa, nama-nama yang di luar dari pleno di masukin dalam (DPT), padahal kalau kita mengikuti prosedur seharusnya nama-nama yang diluar pleno itu tidak bisa di sahkan dalam (DPT) tetapi malah sebaliknya
Hal ini sudah pasti bertentangan dengan Permendagri 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada pasal 11 ayat 1 dan 2 huruf A dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan (Perbup) No 8 Tahun 2016 tentang teknis tata cara pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera selatan pada pasal 12 huruf A.
Karena adanya kepentingan salah satu bakal calon kepala desa kusubibi dan kebijakan panitia yang di anggap melenceng dari UU Pilkades maka ini di anggap bahwa panitia Pilkades Desa Kusubibi telah merugikan bakal calon yang lain
seharusnya panitia pilkades tidak serta merta memihak dan harus netral serta jelih dalam melihat secara objektif dan harus segera memverifikasi (DPT), jangan sampai hal ini kemudian berkepanjangan dan merugikan tatanan demokrasi kita sebagaimana pilkades dan perangkat desa sejatinya adalah kesatuan dalam menjalankan efektifitas pembangunan desa di masa modern
Pilkades seharusnya menjadi ajang kompetisi dalam menjaring individual yang kompeten dalam memimpin pemerintahan desa, perangkat desa pun bukanlah alat politik praktis dalam Pilkades, melainkan alat pembangunan dan pengembangan desa sebagaimana untuk kemaslahatan masyarakat desa.