Ketum PB Formmalut Jabodetabek M Reza A Syadik |
Morotainews.com - Jakarta - Bantah 80 WIUP Bermasalah, PB FORMMALUT Sarankan KNPI Haris Tabayyun Ditengah polemik wacana 80 WIUP yang beredar atas tudingan yang diungkap oleh DPP, KNPI Versi Haris Pertama, ada sejumlah kejanggalan yang digulirkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia tersebut.
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku- Utara Jabodetabek (PB FORMMALUT) menilai bahwa dugaan 80 WIUP bermasalah di Malut adalah sebuah keterangan fiktif tanpa bukti dan validasi dari pihak KNPI. Menurutya,
"KNPI sebagai organisasi nasional yang kiprahnya telah teruji mengawal sejarah bangsa ini sepatutnya melakukan tabayyun terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik.
Kami harap KNPI dapat membaca secara cermat dan bijak soal 80 WIUP tersebut, "kata Ketua PB FORMMALUT melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (29/11/2022). Ia menyampaikan, bahwa pernyataan KNPI melalui Muhammad Nurul Haq selaku anggota Tim Investigasi yang juga Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI menjelaskan setidaknya Tim Investigasi konon menemukan 80 usulan WIUP diduga berpotensi bermasalah, bagi kami tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas sikapnya, sebab disektor riel pertambangan Provinsi Maluku-Utara telah banyak mencetak sejumlah prestasi mengantarkan ekonomi tertinggi yang di akui secara nasional.
Dalam hal ini, Gubernur dan sejumlah pejabat tinggi Maluku-Utara yang namanya turut dicatut oleh KNPI. "Pernyataan yang beredar disejumlah media massa tidak kemudian menjadi alat pembenaran atas sikap dan tindakan KNPI yang telah mencemarkan nama baik Gubernur Malut dan sejumlah pejabat tinggi lainnya,"tukasnya.
PB FORMMALUT sebagai poros organik pemuda Maluku-Utara di Jakarta perlu memberikan keterangan terbuka atas polemik 80 WIUP yang dituduhkan oleh KNPI sebagai berikut. Pertama, WIUP sesuai dengan UU 3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Gubernur hanya menetapkan wilayah (WIUP) yang kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementrian ESDM untuk diterbitkan izin dalam bentuk (IUP) kepada perusahan terkait.
Kedua, pemberian izin adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov tidak lagi memiliki legalitas untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan pasca revisi UU Minerba. Ketiga, pernyataan yang menyebutkan bahwa terdapat tumpang tindih IUP merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat untuk memverifikasi setiap usulan IUP yang diajukan, jika ditemukan terdapat tumpang tindih maka pemerintah pusat secara otomatis akan menghentikan WIUP tersebut.
Maka dengan ini, Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum apapun selain WIUP dan Pemerintah Provinsi Malut tidak memiliki kewenangan atas tuduhan 80 WIUP bermasalah yang disangkakan oleh DPP KNPI.
Sebagai putra asli Maluku Utara, sekedar memberi saran untuk pihak manapun yang merasa bukan putra Maluku Utara agar stop mengangkangi kepentingan baik Ekonomi, Politik di Maluku Utara.
Justru bagi kami bila perlu Gubernur perbanyak mengusung, Wilaya Izin Usaha Pertambangan bila ada indikasi wilaya 10 kab/kota untuk didorong di Provinsi Maluku Utara, untuk kesejateraan Masyarakat Malut.