Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Novelheins Sakalaty PLT Dinas Kesehatan Halbar Diduga Melakukan Korupsi sebesar 2,2 Miliar, Skakmmat Gruduk Gedung KPK RI dan Mabes Polri

Senin, 31 Oktober 2022 | Oktober 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T10:17:32Z

Masa Aksi Skakmmat Didepan KPK

Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (SKAKMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jln. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin. (31/10/2022).


Dalam orasinya mereka mengatakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lazimnya merupakan suatu bentuk perbuatan yang tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat, korupsi di Indonesia telah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, hamper disetiap lembaga pemerintah tidak terlepas dari praktik korupsi diantaranya ialah pejabat Negara, pejabat daerah, pegawai negeri yang seharusnya berkhidmat untuk Negara.


"Kami menilai mark up atau penggelembungan anggaran menjadi modus terbanyak yang dilakukan dalam kasus korupsi di sektor kesehatan yang merugikan keuangan negara dan juga penyalahgunanaan anggaran hingga penggelapan menjadi modus kedua terbanyak dalam beberapa tahun terakhir di Tanah Air," Ungkap Vinot


Koordinator Lapangan Vinot mengatakan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat senilai Rp. 2,2 Miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan Halmahera Barat Maluku Utara yang akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi masyarakat. Sebagaimana dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotism, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang melekat pada instansi Dinas Kesehatan Halbar saat ini tengah ditangani oleh Dir Ditkrimsus Polda Malut yang masih dalam tahapan lidik dan akan memanggil dan memeriksa Novelheins Sakalaty selaku PLT Kadis Kesehatan Halbar dan Soseno selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), padahal sebelumnya Polres Halbar telah memanggil dan memeriksa kedua nama tersebut dan sudah pada tahapan lidik oleh polres halbar, setelah dilimpahkan ke polda malut masih juga dalam tahapan lidik. Kami menilai upaya dari polda malut dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini lamban dalam proses pemanggilan serta proses pemeriksaan.


"Dalam hal ini Mabes Polri harus segera mengambil alih dan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga mengevaluasi kinerja dari Polda Malut dan juga Polres Halmahera Barat agar tidak lamban dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di provinsi Maluku utara lebih khsusunya kabupaten Halmahera barat yang diduga melibatkan Novelheins Sakalaty selaku PLT Kadis Kesehatan Halbar dan Soseno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Halmahera Barat," Beber Vinot Senin. (31/10/2022).


Vinot menambahkan adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang melekat pada dinas kesehatan halmahera barat, Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan memeriksa Novelheins Sakalaty (PLT) Kadis Kesehatan dan Soseno Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta mengusut dan membongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,2 Miliar sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi yang ketika itu kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pencetus lahirnya lembaga KPK pada masa reformasi. Tandasnya


TUNTUTAN :


1. Mendesak Mabes Polri segera ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat oleh Dinkes Kab Halbar yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar. Karena Polda Malut terkesan lamban tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut.


2. KPK RI segera bongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat oleh Dinkes Kab Halbar yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar


3. KPK RI segera panggil dan periksa PLT Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Soseno karena diduga kuat terlibat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar

×
Berita Terbaru Update