Morotainews.com - Jakarta - Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) Jln. Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin. (17/10/22)
Dalam orasinya mereka mengatakan bahwa Tim pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Ternate Provinsi Maluku Utara, menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi hari olahraga nasional (HAORNAS) yang diselenggarakan di ternate provinsi maluku utara tahun 2018 dengan tersangka saudara SUKARJAN HIRTO yang menjadi sekretaris panitia kegiatan HAORNAS 2018 berdasarkan surat nomor TAP-03/02.10.Fd.2/07/2022 atas nama SUKARJAN HIRTO pada tanggal 26 juli 2022 yang ditandatangani oleh kejari ternate, juga tersangka ke dua yakni saudari YULIANTI yang merupakan direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan HAORNAS 2018 kini statusnya di anggkat dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan tersangka nomor : 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 pada tanggal 21 juli 2022, setelah jaksa mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Oleh karena itu Kejaksaan Agung RI harus segera panggil dan periksa saudara M. TAUHID SOLEMAN selaku ketua panitia HAORNAS 2018 karena sudah dua kali mangkir dari panggilan kejari kota ternate, kami menduga bahwa aktor dibalik kasus korupsi anggaran HARI OLAHRAGA NASIONAL 2018 yakni saudara M. TAUHID SOLEMAN yang saat ini menjabat sebagai walikota ternate provinsi maluku utara kegiatan hari olahraga nasional bersumber dari dua anggaran yakni APBD senilai 2,8 miliar dan APBN 2,5 miliar," Ungkap Yasri Nurdin dalam orasinya (17/10/22).
Koordinator Aksi Yasri Nurdin mengatakan, Hari ini kami mendatangi kejaksaan agung RI yang ke dua kalinya dengan kasus yang sama kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018 kami percaya bahwa kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mampu dalam menyelesaikan problem di maluku utara terkhususnya kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018, oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan agung RI segera ambil alih dan gelar perkara terkait kasus korupsi HAORNAS 2018, dan segera mengevaluasi kejari kota ternate sebab kejari kota ternate sudah tidak semestinya menjalankan tugas dan fungsinya.
"Dalam hal ini kami menilai bahwa Kejari Kota Ternate dan Kejati Maluku Utara terkesan lemah dan lambat dalam menangani kasus ini sehingga kami meminta kepada Kejagung RI agar segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian tidak diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," Tandasnya.
Tuntutan :
1. Mendesak Kejaksaan agung RI usut tuntas kasus korupsi HAORNAS THN 2018 yang melibatkan saudara M TAUHID SOLEMAN selaku walikota ternate sebab sudah dua kali mangkir dari panggilan kejari kota ternate prov. maluku utara.
2. Kejaksaan agung RI segera panggil dan periksa serta ambil alih dan gelar perkara kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018 sebab diduga bahwa kejari kota ternate kemasuk anggin.
3. Tangkap dan adili serta penjarakan pelaku praktek KKN saudara M TAUHID SOLEMAN selaku walikota ternate provinsi maluku utara yang merugikan APBN senilai 2,5 M dan APBD senilai 2,8 M.