Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gruduk Kejagung RI, Kommalut Desak Kejagung Panggil Paksa Walikota Ternate M. Tauhid Soleman

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T11:24:30Z


Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung di dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) Jln. Panglima Polim, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu. (12/10/2022).


Dalam orasinya mereka meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mendesak Kejati Maluku Utara agar memanggil dan memeriksa serta menetapkan Walikota Ternate, Bapak M. TAUHID SOLEMAN sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor utama dibalik Korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggaran di Kota Ternate pada tahun 2018, ia juga telah dua kali dipanggil oleh Kejari Kota Ternate tetapi beliau dua kali mangkir dari panggilan Kejari kota Ternate dan masih tetap beraktivitas/berkeliaran.


"Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah menahan dua orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate Tahun 2018 dengan tersangka Saudara SUKARJAN HIRTO & Saudari YULIANTI YC. Dalam penanganan kasus itu, penyidik melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran belanja sewa genset, sound system, perlengkapan dan peralatan lain yang diduga bermasalah. Kegiatan Haornas 2018 bersumber dari dua anggaran, yakni APBN senilai Rp. 2,5 Milliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp. 2,8 Milliar," Kata Yasri Nurdin dalam orasinya.

Poster M. Tauhid Soleman di Pagar Kejagung RI 

Dikatakan juga "Berdasarkan Surat Nomor: TAP-03/02.10/Fd.2/07/2022 atas Nama SUKARJAN HIRTO pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kejati Maluku Utara Abdullah SH, di tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor:Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022,29Juli2022. Dan YULIANTI YC merupakan Direktur CV NK Selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional Kegiatan Haornas, dia ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022, Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penetapan Tersangka Nomor:TAP-02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 Dan Ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : PRINT-579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022 itu Dibuat Setelah Jaksa Mengantongi Dua Alat Bukti Yang Cukup, Serta Tersangka Dianggap Tidak Kooperatif Terhadap Pemanggilan Jaksa. Kejari Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka, oleh karena itu kami menduga Bahwa Aktor Di Balik Kasus Korupsi HAORNAS 2018 Adalah M. TAUHID SOLEMAN. Yang Saat ini Menjabat Sebagai Wali kota Ternate Prov. Maluku Utara," Ungkap Koordinator Aksi Sahdan Abjan. 


"Dalam hal ini Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) harus mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti ataupun mengevaluasi kinerja dari Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara agar tidak lamban dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, terlebih kasus ini melibatkan Walikota Ternate Bapak M. TAUHID SOLEMAN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang di selenggarakan di Kota Ternate Maluku Utara pada tahun 2018 lalu," Tutup Sahdan Abjan.


TUNTUTAN :

1. Mendesak Kejaksaan agung RI usut tuntas kasus korupsi HAORNAS THN 2018 yang melibatkan saudara M. TAUHID SOLEMAN selaku wali kota Ternate sebab dua kali mangkir dari kejari kota Ternate provinsi Maluku Utara.


2. Kejaksaan agung RI segara panggil dan periksa serta ambil alih dan gelar perkara kasus korupsi HAORNAS THN 2018 sebab di duga Kejari kota Ternate masuk angin


3. Tangkap dan adili serta penjarakan pelaku praktek KKN saudara M. TAUHID SOLEMAN selaku walikota Ternate yang merugikan APBN senilai 2,5 M dan APBD senilai 2,8 M.

×
Berita Terbaru Update