Masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Maluku Utara |
Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA MALUKU UTARA (ALAMMAT) Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT. Geo Dipa Energi, Jln. Warung Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin. (17/10/2022).
Dalam orasinya mereka mengatakan bahayanya pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), Adapun dampak negatif PLTP rentan terjadi kerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan, Risiko lainnya gempa kecil, pencemaran air, tanah ambles, longsor, limbah bahan berbahaya dan beracun. Kecenderungan risikonya juga muncul rekahan di batuan bawah tanah, Risiko paling buruk munculnya semburan lumpur panas.
"Konstruksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas ini memiliki potensi menjadi pemicu permukaan bumi menjadi tidak stabil dan gempa bumi, karena konstruksi PLTPB kovensional melibatkan pengeboran batu yang mengandung air dan uap yang terperangkap didalam pori-pori bumi dan pematahan secara alami," Kata Sahrir Pabos dalam orasinya.
Koordinator Aksi Sahrir Pabos mengatakan, kita semua tahu bahwa Indonesia sebagai negara yang konturnya rawan bencana, apalagi di Halmahera Barat yang sering terjadi Gempa Bumi yang tak mengenal waktu bulan maupun tahun, tentu ini menjadi sebuah acuan penting bagi kita semua, untuk memperhitungkan kembali proyek-proyek pembangkit ketengalistrikan semacam itu jangan lagi ada di bumi Halmahera Barat.
"Di tambah lagi dengan sikap pemerintah Halmahera Barat yang dungu tidak melakukan perundingan maupun sosialisasi tentang dampak Dari bahayanya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di 8 Desa, Yakni. Idam gamsungi, Idam Dehe, Bobo, Bobo Jiko, Sari, Payo Tengah dan Payo Induk. Proses Pembangunan Geothermal di Halmahera Barat tentu mengancam sektor Pertanian Milik masyarakat Setempat dan bahkan mengancam ekosistem laut," Beber Sahrir Senin, (17/10/22).
Dikatakan juga "Kami butuh (kontribusi) yang real. Kontribusinya seperti apa?manfaatnya itu apa? bagi kami dengan pemanfaatan sumber daya alam yang kami warga 8 Desa di Halmahera Barat Miliki," Ungkap Vinot.
"Sebagaimana yang diketahui bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, maka kami akan terus menolak dan akan terus mengawal karna kami tak mau suara tangis dan keluh kesah Warga 8 Desa sama dengan Warga di berbagai daerah yang mengeluhkan terhadap dampak yang dirasakan setelah ada pembangunan pembangkit panas bumi skala besar di sekitar ruang hidup mereka. Ada cerita dari warga Sumatera Utara, Banten, Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Timur, mengingat perihal AMDAL dari perusahaan yang belum diberikan kepada Pemda Halbar, anggota DPRD dan masyarakat di lingkungan perusahaan," Tutup Vinot.
Tuntutan :
1. Mendesak Kementeriaan ESDM segera cabut izin usaha pertambangan dari PT.
GEO DIPA ENERGI di Halmahera Barat.
2. Meminta kepada Kementeriaan ESDM agar memanggil Direktur Utama dari PT.
GEO DIPA ENERGI tentang AMDAL dari perusahaan yang belum dikantongi oleh
Pemerintah Daerah maupun Masyarakat di lingkungan perusahaan
3. PT GEO DIPA ENERGI harus terbuka soal AMDAL dan menjelaskan secara
detail persoalan mengenai dampak bagi ekologis tentang limbah B3 dan
meningkatnya temperature suhu bumi dan kebisingan.