Inggrid Nola Tokan, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PB Formmalut Jabodetabek |
Morotainews.com - Jakarta - Akhir-akhir ini sering terjadi kasus pencabulan yang itu memakan korban anak di bawah umur seperti yang terjadi di Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara
Ketua bidang pemberdayaan perempuan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB Formmalut Jabodetabek) Inggrid Nola Tokan menyoroti persoalan pencabulan anak di bawah umur tersebut
Menurut Inggrid Nola Tokan, Setiap pihak yang menangani kasus ini pelaku harus diadili berdasarkan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
"saya berharap pemerintah daerah tidore kepulauan harus mengutamakan penanganan pemulihan terhadap korban. Bagaimana kondisi fisik dan psikisnya saat ini harus benar-benar diperhatikan karena, yang pastinya akan menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi korban." Ucap Inggrid Nola Selasa, (13/09/2022)
Pasalnya, setelah kejadian pemerkosaan ada trauma yang di alami oleh korban dan dalam hal ini juga psikologi anak tentu berperan penting dalam mengawasi psikis korban
"Pemerintah daerah harus berfokus pada korban terkait pendampingan, pemulihan, perlindungan dan didukung haknya." Tutur Inggrid nola
Korban TPKS berhak mendapat restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan pelaku. Kasus kekerasan atau pelecehan seksual di Indonesia menurut saya sudah dilengkapi dengan instrumen hukum yang cukup, tetapi penegakan hukumnya yang masih belum tegas. Sambung Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PB Formmalut dan juga Masiswi di salah satu Perguruan Tinggi Jakarta, Inggrid Nola
"Kita harus tegas untuk memberantas kejahatan seksual yang hanya akan menyebabkan masa depan anak dan perempuan menjadi kelam" tutup Perempuan Asal Halmahera Barat