Morotainews.com - Jakarta - Gedung merah putih KPK RI digeruduk Garda Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi (GAMUK) terkait dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya dalam 15 paket Fiktif yang tidak pernah dianggarkan dan tidak di Tenderkan serta terdapat terdapat perbedaan nilai pagu anggaran dalam APBD tahun 2016 dengan nilai kontrak dan nilai hutang sesuai hasil sensus inspektorat malut, tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp 45.728.055.901.
Alfian Selaku Korlap mengatakan "Ahmad Purbaya Mangkir dari panggilan DPRD Malut sebanyak Lima Kali, Juga tidak pernah hadir dalam rapat bersama Pansus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu guna Membahas 15 Paket fiktif diantaranya, tiga paket pekerjaan yanng diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD No. 1 tahun 2016, Perda APBD-P No. 4 tahun 2016 dan Pergub No. 33 tahuun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan dan tidak ditenderkan tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp. 3.255.332.800. Tiga paket pekerjaan yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan, tetapi ditenderkan dan diakui sebagai hutang senilai Rp. 11.381.831.901. Serta, Sembilan paket pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga mark up karena berbeda antara APBD Perubahan dengan nilai kontrak dan nilai hasil sensus Inspektorat senilai Rp. 31.090.891.200", Ucapnya.
GAMUK juga menyoroti soal dugaan korupsi anggaran penanganan covid 19 di Pemprov Maluku Utara senilai Rp 163 Miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejati Malut dan telah melakukan pemeriksaan beberapa pemimpin OPD yakni, Kepala Bappeda, kepala PTSP dan mantan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.
Lanjut Alfian mengatakan " Anehnya sejumlah sejumlah OPD di Malut sudah di periksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran korupsi anggaran Covid 19 dengan nilai yang cukup fantastis, tetapi sebagai sumber anggaran yakni BPKAD Malut yang diketuai Ahmad Purbaya belum diperiksa. Artinya ada penyimpangan untuk menyelesaikan kasus ini, jika dibiarkan pelaku Korupsi akan semakin menjadi-jadi di Malut", jelasnya.
Lanjut Alfian "Kami Menantang KPK RI dibawah kepemimpinan Firli Bahuri agar segera Panggil dan Periksa Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya terkait 15 paket fiktif senilai Rp 45 Liliar lebih dan Dugaan Korupsi Anggaran Covid 19 senilai Rp 163 Miliar".
" Kami Juga Meminta KPK RI ambil alih kasus yang diduga melibatkan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya dan apa bila terbukti melakukan tindakan korupsi maka wajib hukumnya harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku yakni, UU No 31 tahun tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme". Tutupnya