Masa aksi di depan KPK |
Morotainews.com - Jakarta - Aliansi Pro Justice mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua, periode tahun 2017-2018.
Dalam kasus ini Sukiman telah di tetapkan sebagai tersangka oleh karena menerima Suap atau fee dari pihak PUPR dan juga KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.
Dikrun, selaku korlap juga menegaskan bahwa jika komisi pemberantasan korupsi (KPK) Tidak menetapkan Ahmad hafiz Tohir maka ada indikasi kong kali kong antara KPK dengan Hafis Tohir, Ungkapnya.
KPK sebagai lembaga independent harus tegas dalam menuntaskan kasus korupsi yg di duga menjerat nama hafis Tohir adik kandung dari bapak Hatta Rajasa tersebut, kasus korupsi dana perimbangan di kanupaten Pengunungan Arfak provinsi Papua barat.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga,dan terjadi pemberian dan penerimaan suap oleh hafiz Tohir terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Jika rekan Hafiz Tohir Sukiman menjadi tersangka tentu hafis juga harus menjadi tersangka karena kedua anggota DPR RI tersebut satu fraksi dari partai Amanat nasional (PAN)
Dikrun pun menjelaskan bahwa aksi ini terus di lanjutkan sampai Komisi pemberantasan korupsi benar- benar menetapkan hafiz tohir sebagai tersangka