Morotainews.com - Jakarta - Berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi. Negara indonesia adalah negarah hukum, maka bertolak dari pasal ini suda menandakan bahwa seswatu yang terjadi di bangsa ini yang menyangkut dengan hukum harus di selesaiakan dengan hukum. Jika tindakan itu merugikan masrakat, bangsa, dan negara.
Blakangan ini indonesia di landa berbagai macam bentuk persoalan, baik itu di sisi. Ekonomi,sosial budaya, dan paling terbesar adalah Korupsi.
Berbagai macam bentuk persoalan yang hari ini terjadi itu kemudian harus di seriusi oleh lembaga yang terkait, hususnya lembaga Komisi Pemberantasan Krupsi Untuk lebih jelih terkait dengan kasus korupsi yang akan merugikan keuangan, negarah.
Provinsi sumatra utara menjadi wacana hangat di berbagai kalangan terkait dengan tender mega proyek yang di menangkan oleh PT. Waskita (BUMN) KSO Dengan PT. Sumber Mitra Sejati dan PT. Pijar Utama. Dalam proyek ini diduga ada tiga orang broker yang berperan melakukan deal, KSO Waskita SMJ Utama dengan dugaan fee proek di depan.
Olehnya itu kami dari Garda Muda Palapa (GMP) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK utuk segerah turun dan memeriksa proses mekanisme dan prosedur proyek multitears yang di duga tidak sisuai dengan mekanisme.
Apakah ini murni kesalahan administrasi ataukah ada unsur kesengajaan yang melibatkan Pemprov dan Pimpinan DPRD, jangan sampai ada kong kali kong di proyek tersebut.
Ada keganjalan yang harus di tindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karna proyek itu kemudian tidak melalui pembahasan oleh DPRD dan tidak di masukkan dalam APBD karna tidak melalu proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Proyek raksasa ini di menangkan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai pagu Rp. 2.700.000.000.000,00 HPS Rp. 2.699.984.000.000,00 Harga Penawaran Rp. 2.624.423.367.729,90 Harga Terkoreksi Rp. 2.624.423.367.729,90 Tahun Anggaran APBD 2022 APBD 2023 APBD 2024 Dengan kode tender 21803027
Dugaan pelanggran dalam proyek tersebut yakni PP No 12 Tahun 2019 kegiatan multyears tidak melampaui masa jabatan kepalah daerah. Kecuali kegiatan itu prioritas nasional, namun proyek tersebut melampaui masa jabatan.
Adapun informasi yang kami himpun bahwa berdasarkam dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar perpres No. 16 Tahun 2018 serta peraturan LKPP No. 9 tahun 2019.adapun tuntutan yang akan kami sampaikan sebagai berikut.
1. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segerah panggil dan periksa gubernur sumatra terkait dengan proek miltiyears jalan dan jembatan di sumatra utara karna di dugah tidak seswai dengan PP No. 12 Tahun 2019
2. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segerah panggil dan periksa seluruh oknum yang di dugah terlibat dalam proek miltiyears jalan dan jembatan di sumatra utara dengan anggaran Rp. 2,7 Triliun karna di dugah dalam pelaksanaan lelang melanggar perpres No.16 tahun 2018 dan Peratutan LKPP No. 9 Tahun 2018
3. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk segerah mengusut tuntas proek miltiyears jalan dan jembatan di sumatra utara dengan nilai Rp. 2,7 Triliun APBD Tahun Anggaran 2022,2023,2024.