Masa aksi di depan DPP PDI Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat |
Morotainews.com - Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), Jl. Tronojoyo Jakarta selatan dan di depan Kantor DPP PDI perjuang jl. Pangeran Diponegoro Menteng Jakarta pusat, Pada hari Rabu Tgl 21/09/2022 menuntut agar segera proses hukum dan copot Muhammad Sinen Wakil Walikota Tidore Kepulauan sekaligus ketua DPD PDI Perjuangan yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang Jurnalis di Maluku utara.
Tak hanya itu, mereka meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera memerintahkan Kapolda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan agar memproses hukum Muhammad Sinen dalam kasus perbuatan melawan hukum.
Koordinator Aksi Rusdi Bicara mengatakan, Sebagaimana yang telah diketahui bahwa kebebasan terhadap pers adalah hak yang diberikan dan diamanatkan oleh konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 40 Tahun 1999
"Kekerasan terhadap Jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan, mengingat kerja-kerja dari jurnalis adalah bentuk fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah." Ucap Rusdi Rabu, (21/9/2022).
Terkait dengan adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Muhammad Sinen Wakil Walikota Tidore Kepulauan sekaligus ketua DPD PDI Perjuangan sampai saat ini belum dipanggil dan diperiksa oleh Polres Tidore Kepulauan juga Polda Maluku Utara
"Seharusnya Kapolda dan Kapolres tidak menimbang atau mengenal status penguasa ataupun pejabat publik, karena siapapun dia jika melanggar hukum maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana bunyi asas Equality Before The Law," Tegas Rusdi.
"Jika kasus Nurkholis tidak bisa di tindak lanjuti dan di proses pelakunya, maka kami meminta agar Kapolri segera copot Kapolda Malut dan Kapolres Tidore Kepulauan, "tukas Rusdi.
Rusdi juga mengatakan bahwa, Jika perbuatan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Muhammad Sinen tidak ditindak lanjuti dan diproses sebagaimana mestinya oleh polres maupun polda maka tentunya institusi polri tidak lagi memihak kepada rakyat kecil dan tidak mencerminkan konsep Presisi yang digagas oleh Kapolri dan hanya menjadi jargon semata.
Dalam hal ini, Bpk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. harus memberikan teguran keras terhadap kinerja Kapolda Malut agar tidak lamban dalam menindak oknum ataupun kepala daerah yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum di Provinsi Maluku Utara
"Muhammad Sinen tidak hanya menjabat sebagai wakil Walikota Tidore Kepulauan tapi, dia juga sebagai ketua DPD PDIP Prov. Malut jadi tidak layak dia melakukan kasus pemukulan serta intimidasi terhadap Nurkholis seorang jurnalis" tutur Rusdi.
Ibu Megawati Soekarno Putri yang notabenenya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap Muhammad Sinen yang dengan jelas-jelas telah mencoreng citra dan nama baik Partai berlambang Banteng.
"Kami juga mendesak agar ibu Megawati segera Memecat Muhammad Sinen sebagai anggota partai serta mencopot jabatannya sebagai ketua DPD PDIP Prov. Maluku Utara agar citra baik Partai tetap terjaga dengan baik, "tutup Rusdi.